Berita

Ilustrasi logo Partai Prima/Repro

Politik

Dituding Tunda Pemilu Secara Perlahan, Prima: DPR di Mana Saat Kami Dicurangi?

SELASA, 28 MARET 2023 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tudingan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengenai upaya penundaan pemilu secara perlahan tengah terjadi lewat gugatan-gugatan hukum, dibantah oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menjelaskan, pernyataan Doli yang tendensius mengarah ke pihaknya tidak seutuhnya benar. Termasuk soal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdatanya.

Ia mengurai, dalam Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima tertanggal 8 Desember 2022, pada pokoknya berisi tuntutan yang pernah disampaikan ketika masih menggunakan jalur jalanan.


“Soal meminta tahapan proses pemilu dihentikan ini kami sudah suarakan sejak November/Desember 2022 dalam bentuk aksi/demonstrasi ke KPU,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3).

Ia menegaskan, Putusan PN Jakpus juga tidak eksplisit di dalamnya menyebut perintah kepada KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Yang ada adalah Tergugat (KPU) diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024, dan memulai pemilu dari awal lagi selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” urai Alif.

“Itu bagian dari konsekuensi atau risiko politik dari proses penyelenggaraan pemilu yang menurut kami tidak beres atau tidak profesional,” tambahnya.

Maka dari itu, Alif menyatakan keberatan jika Prima dianggap sebagai pihak yang menginginkan penundaan pemilu terjadi, khususnya oleh DPR yang notabene merupakan wakil rakyat.

“Pertanyaannya, sejak November atau Desember 2022 kami menyuarakan tuntutan. Ini teman-teman Komisi II (DPR RI) ada di mana saat kami dicurangi dalam proses verifikasi administrasi? Jangan sudah ada putusan PN Jakpus, sudah ada putusan Bawaslu, baru riuh lagi,” demikian Alif.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya