Berita

Menkop UKM Teten Masduki dan Mendag Zulkifli Hasan/Ist

Politik

Jalankan Perintah Jokowi, Menkop UKM dan Mendag Kolaborasi Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

SELASA, 28 MARET 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Demi melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.

Kesepakatan Menkop UKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

Selain itu, melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.


Teten mengaku mendapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi kepentingan produsen UMKM dan produk tekstil. Salah satu caranya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas.

"Yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata Teten Masduki saat membahas bersama Mendag Zulkifli Hasan terkait Dampak impor pakaian bekas ilegal terhadap UKM di Kantor KemenkopUKM, Senin kemarin (27/3).

Lebih lanjut Teten menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian. Upaya itu dilakukan untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Dikatakan Teten, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Permendag 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag 40/2022 tentang Perubahan Atas Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah terlanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

Namun demikian,  Teten memastikan, pihaknya bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Teten juga menjelaskan, Kemenkop, bersama Mendag menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” katanya.

Untuk itu, kata MenKopUKM, perlu juga adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Di semua negara kata Teten, bakal melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan.

Ia mencontohkan seperti industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor. Begitu juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus memenuhi 21 sertifikasi, di mana 3 diantaranya harus dilakukan review setiap enam bulan sekali.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya