Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
"Sebenarnya Laporan Hasil Analisis produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan, sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik. Tidak boleh diobral di ruang publik. Sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait dugaan transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 349 triliun, Selasa (28/3).
Seharusnya, kata Ali yang berlatarbelakang Jaksa ini, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan analisis soal tindak pidananya.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Senin, 01 Juni 2026 | 13:12
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
UPDATE
Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13