Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Politik

LHA PPATK Tak Boleh Diobral di Ruang Publik, Serahkan Saja ke APH

SELASA, 28 MARET 2023 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan. Untuk itu, seharusnya tidak diobral di ruang publik, melainkan langsung diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sebenarnya Laporan Hasil Analisis produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan, sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik. Tidak boleh diobral di ruang publik. Sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait dugaan transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 349 triliun, Selasa (28/3).

Seharusnya, kata Ali yang berlatarbelakang Jaksa ini, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan analisis soal tindak pidananya.


Ali membenarkan, bahwa soal pengusutan transaksi mencurigakan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tugasnya PPATK. Tetapi, yang menentukan adanya pidana atau tidak, adalah penegak hukum yang harus mendalami LHA transaksi mencurigakan tersebut.

"Seharusnya seperti itu, dan ini saya kira menjadi pelajaran lah ke depan, tidak perlu kembali hasil LHA itu kemudian diobral di ruang publik," imbuh Ali.

Mengingat, dalam temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu pada akhirnya banyak kesalahpahaman di ruang publik terkait LHA.

Untuk itu, PPATK diminta untuk menambah literasi kepada masyarakat tentang LHA. Bahwa LHA hanya sebatas transaksi mencurigakan dan ada indikasi TPPU. Sementara untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, harus ada tindak pidana asalnya.

"Nah tugas kami mencari tindak pidana asalnya dulu, baru kemudian apakah ada yang disamarkan, disembunyikan dan lain-lain dalam tindak pidana pencucian uang, itu butuh proses. Prosesnya harus dilakukan, dari analisisnya, dari permintaan keterangannya," jelasnya.

"Jadi tidak bisa serta merta 'oh ini TPPU, kemudian KPK berwenang', enggak bisa dong, KPK tidak bisa berwenang melakukan penyidikan TPPU tanpa ada tindak pidana asalnya," pungkas Ali.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya