Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Politik

LHA PPATK Tak Boleh Diobral di Ruang Publik, Serahkan Saja ke APH

SELASA, 28 MARET 2023 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan. Untuk itu, seharusnya tidak diobral di ruang publik, melainkan langsung diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sebenarnya Laporan Hasil Analisis produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan, sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik. Tidak boleh diobral di ruang publik. Sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait dugaan transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 349 triliun, Selasa (28/3).

Seharusnya, kata Ali yang berlatarbelakang Jaksa ini, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan analisis soal tindak pidananya.


Ali membenarkan, bahwa soal pengusutan transaksi mencurigakan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tugasnya PPATK. Tetapi, yang menentukan adanya pidana atau tidak, adalah penegak hukum yang harus mendalami LHA transaksi mencurigakan tersebut.

"Seharusnya seperti itu, dan ini saya kira menjadi pelajaran lah ke depan, tidak perlu kembali hasil LHA itu kemudian diobral di ruang publik," imbuh Ali.

Mengingat, dalam temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu pada akhirnya banyak kesalahpahaman di ruang publik terkait LHA.

Untuk itu, PPATK diminta untuk menambah literasi kepada masyarakat tentang LHA. Bahwa LHA hanya sebatas transaksi mencurigakan dan ada indikasi TPPU. Sementara untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, harus ada tindak pidana asalnya.

"Nah tugas kami mencari tindak pidana asalnya dulu, baru kemudian apakah ada yang disamarkan, disembunyikan dan lain-lain dalam tindak pidana pencucian uang, itu butuh proses. Prosesnya harus dilakukan, dari analisisnya, dari permintaan keterangannya," jelasnya.

"Jadi tidak bisa serta merta 'oh ini TPPU, kemudian KPK berwenang', enggak bisa dong, KPK tidak bisa berwenang melakukan penyidikan TPPU tanpa ada tindak pidana asalnya," pungkas Ali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya