Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Politik

LHA PPATK Tak Boleh Diobral di Ruang Publik, Serahkan Saja ke APH

SELASA, 28 MARET 2023 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan. Untuk itu, seharusnya tidak diobral di ruang publik, melainkan langsung diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sebenarnya Laporan Hasil Analisis produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan, sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik. Tidak boleh diobral di ruang publik. Sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait dugaan transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 349 triliun, Selasa (28/3).

Seharusnya, kata Ali yang berlatarbelakang Jaksa ini, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan analisis soal tindak pidananya.


Ali membenarkan, bahwa soal pengusutan transaksi mencurigakan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tugasnya PPATK. Tetapi, yang menentukan adanya pidana atau tidak, adalah penegak hukum yang harus mendalami LHA transaksi mencurigakan tersebut.

"Seharusnya seperti itu, dan ini saya kira menjadi pelajaran lah ke depan, tidak perlu kembali hasil LHA itu kemudian diobral di ruang publik," imbuh Ali.

Mengingat, dalam temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu pada akhirnya banyak kesalahpahaman di ruang publik terkait LHA.

Untuk itu, PPATK diminta untuk menambah literasi kepada masyarakat tentang LHA. Bahwa LHA hanya sebatas transaksi mencurigakan dan ada indikasi TPPU. Sementara untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, harus ada tindak pidana asalnya.

"Nah tugas kami mencari tindak pidana asalnya dulu, baru kemudian apakah ada yang disamarkan, disembunyikan dan lain-lain dalam tindak pidana pencucian uang, itu butuh proses. Prosesnya harus dilakukan, dari analisisnya, dari permintaan keterangannya," jelasnya.

"Jadi tidak bisa serta merta 'oh ini TPPU, kemudian KPK berwenang', enggak bisa dong, KPK tidak bisa berwenang melakukan penyidikan TPPU tanpa ada tindak pidana asalnya," pungkas Ali.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya