Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Prima Protes ke DPR Tidak Dilibatkan Bahas Putusan PN Jakpus

SENIN, 27 MARET 2023 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dibahas sebanyak dua kali oleh Komisi II DPR RI. Tapi, dari pihak internal parpol yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini tidak diajak bicara.

Pernyataan protes pun dilontarkan Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, kepada Komisi II DPR RI yang baru saja melangsungkan Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

“Harusnya Komisi II DPR RI mengajak bicara Prima terkait putusan PN Jakpus,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (27/3).


Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI telah melangsungkan dua kali Raker bersama Komisi Pemilihan Umum(KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), khususnya membahas soal Putusan PN Jakpus yang isinya adalah perintah menunda pemilu.

“Terhitung sudah dua kali mereka RDP dengan lembaga penyelenggara pemilu tapi tidak pernah bertanya atau mencari tahu terkait gugatan Prima ke PN Jakpus,” keluhnya.

Maka dari itu, ia menyatakan bahwa Prima keberatan atas sikap Komisi II DPR RI yang tidak turut mengundang dalam Raker ataupun Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Prima merasa perlu menjelaskan akar persoalan gugatan di PN Jakpus itu. Bahwa memang ada yang tidak beres dengan sistem Pemilu kita,” demikian Alif menambahkan.

Pada siang tadi, Komisi II DPR RI menggelar Raker/RDP dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas soal Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, soal dugaan pelanggaran pemilu KPU dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilaporkan Prima.

Dalam momen itu, Komisi II DPRRI turut dibahas tentang tindak lanjut KPU terkait poin kesimpulan Komisi II DPR RI agar mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang isiinya menunda pemilu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya