Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Prima Protes ke DPR Tidak Dilibatkan Bahas Putusan PN Jakpus

SENIN, 27 MARET 2023 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dibahas sebanyak dua kali oleh Komisi II DPR RI. Tapi, dari pihak internal parpol yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini tidak diajak bicara.

Pernyataan protes pun dilontarkan Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, kepada Komisi II DPR RI yang baru saja melangsungkan Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

“Harusnya Komisi II DPR RI mengajak bicara Prima terkait putusan PN Jakpus,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (27/3).


Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI telah melangsungkan dua kali Raker bersama Komisi Pemilihan Umum(KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), khususnya membahas soal Putusan PN Jakpus yang isinya adalah perintah menunda pemilu.

“Terhitung sudah dua kali mereka RDP dengan lembaga penyelenggara pemilu tapi tidak pernah bertanya atau mencari tahu terkait gugatan Prima ke PN Jakpus,” keluhnya.

Maka dari itu, ia menyatakan bahwa Prima keberatan atas sikap Komisi II DPR RI yang tidak turut mengundang dalam Raker ataupun Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Prima merasa perlu menjelaskan akar persoalan gugatan di PN Jakpus itu. Bahwa memang ada yang tidak beres dengan sistem Pemilu kita,” demikian Alif menambahkan.

Pada siang tadi, Komisi II DPR RI menggelar Raker/RDP dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas soal Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, soal dugaan pelanggaran pemilu KPU dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilaporkan Prima.

Dalam momen itu, Komisi II DPRRI turut dibahas tentang tindak lanjut KPU terkait poin kesimpulan Komisi II DPR RI agar mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang isiinya menunda pemilu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya