Berita

Linda Pujiastuti atau Anita Cepu mengajukan JC ke majelis hakim/Net

Hukum

Seperti AKBP Dody, Anita Cepu Ajukan Justice Collaborator ke Majelis Hakim

SENIN, 27 MARET 2023 | 16:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Majelis Hakim.

Pengajuan JC dilakukan usai Linda dituntut 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Mohon izin majelis hakim yang mulia sebelum kami membacakan nota pembelaan kami, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Doddy Prawiranegara," kata Kuasa Hukum Linda, Adriel Purba dalam persidangan.


Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih pun menanggapi yang permintaan Adriel. Jon sendiri juga akan mempertimbangkan apakah JC Linda diterima atau tidak.

"Kami beritahukan kepada penuntut umum sesuai dengan SE MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengaduan dan pelaku tindak pidana dan saksi yang bekerja sama JC di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat mengajukan. Cuma masalahnya kami akan pertimbangkan lagi," kata Jon.

Selain Linda, kasus ini juga menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan tersangka lainnya.

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya