Berita

Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/3)/RMOL

Politik

Kenaikan Kurs Dolar AS Ganggu Penetapan Keppres Haji 2023

SENIN, 27 MARET 2023 | 16:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Presiden (Keppres) Haji 2023 hingga kini belum juga ditetapkan. Padahal Kementerian Agama dan Komisi VIII telah sepakat soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 pada Februari lalu.

Untuk itulah Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran guna membahas tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/3).

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Keppres tentang BPIH belum dapat dilakukan karena harga tiket maskapai penerbangan Saudia Airlines mengalami perubahan sebagai dampak kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah.


“Saat raker diputuskan proses negosiasi dengan Saudi Airlines terkait kursi yang digunakan yaitu 1 dolar AS setara dengan Rp 15.150, dan kesepakatan terakhir, pihak Saudia Airlines bersedia perhitungan harga menggunakan kurs 15.150, tetapi pembayarannya menggunakan mata uang dolar AS, sama saja,” kata Menag Yaqut di dalam ruang rapat.

Gus Yaqut mengurai, dengan menggunakan kurs dolar terkini, maka akan berdampak pada perubahan pengeluaran anggaran oleh BPKH. Karena, dalam proses pengadaan, mata uang dolar AS kerap bergerak naik. Dan prediksi nilai kurs yang ditunaikan sekitar Rp 15.250 per dolar AS.

“Berdasarkan hitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600. Apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji, PHI, dan pembimbing KBIHU,” demikian Menag Yaqut.

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Biaya yang disepakati adalah Rp 49,8 juta, lebih rendah dari usulan Kemenag Rp 69,1 juta.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Jakarta, Rabu (15/2).

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ucap Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya