Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno/Ist

Politik

Jawab Luhut, Adi Prayitno: Kritik Pemerintah Tak Harus Masuk Pemerintahan

MINGGU, 26 MARET 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Siapa pun bebas menyampaikan kritikan kepada pemerintah, baik yang pernah berada di dalam lingkaran pemerintah maupun yang belum pernah.

Begitu tegas pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang seolah meminta orang yang belum pernah masuk pemerintahan melancarkan kritik.

"Seakan-akan haram hukumnya kritik pemerintah kalau tak pernah di pemerintahan," kata Adi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/3).


Asumsi Luhut tersebut sama halnya dengan haram mengkritik DPR RI kalau tidak pernah jadi anggota dewan dan haram mengkritik presiden kalau tidak pernah pimpin negara.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) itu menambahkan, kalau pengkritik pemerintah harus pernah di pemerintahan, maka negara ini sepi dari kritikan.

"Kalau yang bisa kritik presiden harus mantan presiden, ya sedikit yang bisa kritik presiden. Masak mau kritik presiden harus jadi presiden dulu,“ tegasnya.

Dalam acara Digital Government Award SPBE Summit 2023, Luhut mengatakan pengkritik pemerintah kerap mengkritik tanpa landasan yang kuat. Dia pun menegaskan bahwa tak mudah dalam mengatur negara.

"Orang nggak pernah di pemerintahan nggak usah banyak omong, tidak gampang mengerjakan ini," kata Luhut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya