Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Ingatkan Capres dan Parpol Tak Manfaatkan Tempat Ibadah untuk Kampanye

SABTU, 25 MARET 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas politik praktis, dengan tujuan mengemukakan citra diri dan mengajak memilih, diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dilakukan pada saat masa kampanye belum dimulai sekarang ini.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Lolly menjelaskan, parpol ataupun calon yang akan berlaga di Pilpres maupun Pileg tahun 2024 belum bisa menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri secara terbuka.


“Dalam PKPU 3 Tahun 2022 kita baru akan kampanye di tanggal 28 November kan, dan peserta pemilu yang ada sekarang baru parpol, kita belum punya caleg, capres dan cawapres,” ujar Lolly.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menegaskan, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu telah diatur mengenai mekanisme kampanye yang bisa dilakukan peserta pemilu.

“(Larangan kampanye) itu sesuai aturan, ada di UU 7/2017 Pasal 280. Jadi yang namanya kampaye di tempat ibadah itu memang dilarang,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Jawa Barat ini memastikan, untuk sekarang baru parpol yang bisa melakukan sosialisasi terbatas kepada publik. Itu pun dengan cara pertemuan tertutup dan memasang gambar atau lambang partai dan nomor urut di internal partai.

“Masa sosialisasi ini diperuntukkan untuk partai politik yang punya nomor urut, maka mereka bisa menyosialisasikan. tetapi aturannya sangat tegas di PKPU 23/2018,” urainya.

“Dijelaskan di situ bahwa itu (sosialisasi) di ruang tertutup, dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu. Jadi harapannya tidak ada kegiatan yang menimbulkan kegaduhan,” demikian Lolly menambahkan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya