Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Ingatkan Capres dan Parpol Tak Manfaatkan Tempat Ibadah untuk Kampanye

SABTU, 25 MARET 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas politik praktis, dengan tujuan mengemukakan citra diri dan mengajak memilih, diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dilakukan pada saat masa kampanye belum dimulai sekarang ini.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Lolly menjelaskan, parpol ataupun calon yang akan berlaga di Pilpres maupun Pileg tahun 2024 belum bisa menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri secara terbuka.


“Dalam PKPU 3 Tahun 2022 kita baru akan kampanye di tanggal 28 November kan, dan peserta pemilu yang ada sekarang baru parpol, kita belum punya caleg, capres dan cawapres,” ujar Lolly.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menegaskan, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu telah diatur mengenai mekanisme kampanye yang bisa dilakukan peserta pemilu.

“(Larangan kampanye) itu sesuai aturan, ada di UU 7/2017 Pasal 280. Jadi yang namanya kampaye di tempat ibadah itu memang dilarang,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Jawa Barat ini memastikan, untuk sekarang baru parpol yang bisa melakukan sosialisasi terbatas kepada publik. Itu pun dengan cara pertemuan tertutup dan memasang gambar atau lambang partai dan nomor urut di internal partai.

“Masa sosialisasi ini diperuntukkan untuk partai politik yang punya nomor urut, maka mereka bisa menyosialisasikan. tetapi aturannya sangat tegas di PKPU 23/2018,” urainya.

“Dijelaskan di situ bahwa itu (sosialisasi) di ruang tertutup, dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu. Jadi harapannya tidak ada kegiatan yang menimbulkan kegaduhan,” demikian Lolly menambahkan.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya