Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Sri Mulyani dan TeraKorupsi di Kemenkeu

SABTU, 25 MARET 2023 | 00:11 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

KORUPSI telah merata ke semua strata pemerintahan. Mulai tingkat Kepala Desa hingga lingkungan Kepala Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu klasifikasi jenis korupsi.

KPK dalam setiap OTT (Operasi Tangkap Tangan) selalu berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan barang bukti (biasanya uang) dengan nominal mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan KPK bisa endus lebih banyak pelaku tindak pidana korupsi dengan nominal kerugian negara membengkak hingga puluhan miliar, bahkan ratusan miliar sampai triliunan.


Meskipun jumlah pelakunya bertambah dan nominal uang yang dikorupsi meningkat dahsyat sampai menyentuh angka fantastis, tapi sebutan bagi mereka tidak berubah. Tetap disebut “koruptor”, dan tindakkannya tetap disebut tindak pidana korupsi.

Menurut hemat penulis, menyamaratakan semua tindak pidana yang merugikan keuangan negara disebut “korupsi”, dan pelakunya disebut “koruptor” selain tidak adil juga kurang “informatif” bagi publik.

Jika mengacu kepada tindak pidana lain, seperti pencurian dan pembunuhan, bukankah sebutannya bisa berbeda, dengan demikian pasal pidana dalam KUHAP-nya juga lain.

Sama-sama mengambil hak milik orang lain, kategorinya bisa berbeda: a. Pencuri, b. Penjambret, c. Perampok. Dari kata sebutannya masyarakat sudah mendapat informasi setengah lengkap apa yang sudah dilakukan pelaku.

Demikian pula kejahatan pembunuhan. Banyak versinya. Ada pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, pembunuhan serial (berantai). Bahkan, pembunuhan karena kecelakaan (lalu lintas) pun bisa berbeda. Jika pelakunya melarikan diri pasal KUHAP-nya beda lagi.

Digitalisasi Kejahatan Korupsi

Dalam melakukan kategorisasi tindak pidana korupsi dan penyebutan pelakunya, penulis menawarkan cara perhitungan dan penyebutan ukuran (digital) komputer untuk melihat kapasitas memori atau flash-disk/harddisk (kilobytes, megabytes, dst).

Akan tetapi karena orang sudah enggan melakukan korupsi dengan nominal Rp 100.000, hingga kurang dari Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah), maka perhitungan nominal korupsi dimulai dari “Kilobytes” = Korupsi.

Jadi “Korupsi” adalah tindak pidana merugikan keuangan negara dengan batasan mulai dari Rp 0, s/d Rp 99,99 Juta. Pelakunya disebut “Koruptor”.

Jika kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar s/d Rp 999,99 miliar, maka kategorinya MegaKorupsi dan pelakunya disebut MegaKoruptor.

Jadi jika Ali Fikri, jurubicara KPK, menyebut Si Fulan (maaf istilahnya terlalu “kadrun”) diduga melakukan tindak pidana “megakorupsi”. Publik sudah paham bahwa uang negara yang diembat pelaku jumlahnya miliaran rupiah.

Akan tetapi jika Ali Fikri menyebut Sdr Joko (mudah-mudahan tidak ada nama koruptor seperti dalam contoh ini) terlibat skandal GigaKorupsi, maka terbayang dalam kepala kita ada uang negara puluhan triliun rupiah yang digasak Sdr Joko. Selanjutnya, publik menyebut Sdr Joko sebagai Gigakoruptor. (Lihat TABEL)

Sebelum Joko Widodo jadi Presiden RI, saya yakin seluruh rakyat Indonesia (mestinya dunia) tidak akan pernah bisa membayangkan ada skandal korupsi dalam jumlah ratusan triliun rupiah. Tapi hal itu kini hal itu terjadi.

Skandal keuangan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, tepatnya Rp 300 triliun, ada yang menduga (Said Didu) bisa lebih dari Rp 1.000 Triliun, mulanya mencuat dari mulut Menko Polhukham Mahfud MD.

Peristiwa yang terjadi di Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani ini diperkuat Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), lembaga negara yang kerjanya memang memantau lalu-lintas uang orang Indonesia.

Memang luar biasa. Apa yang mustahil terjadi, yakni skandal keuangan ratusan triliun, di era rezim Widodo ini bisa terjadi.

Makanya, skandal yang terjadi di jantung keuangan negara yang heboh saat ini, melihat nominal rupiahnya sangat fantastis, dalam tabel digitalisasi korupsi disebutnya Skandal TeraKorupsi. Perintisnya Sri Mulyani. Menteri Keuangan RI paling sering bikin skandal.

Kita berdoa semoga di negeri ini tak muncul skandal PetaKorupsi, yang nominal uangnya lRp 1.000 triliun lebih. Tapi jika eranya tidak berubah, tetap era Widodo, bukan mustahil ini juga akan terjadi di republik ini.

Penulis adalah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya