Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Net

Politik

Tolak UU Cipta Kerja, Partai Buruh Segera Ajukan Judicial Review ke MK

JUMAT, 24 MARET 2023 | 21:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi  terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)  2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja diperkirakan pada tanggal 15 April 2023. Ada dua gugatan yang diajukan yakni formil dan materiil.

“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” ujarnya.


Iqbal mengaku, buruh tidak dilibatkan dalam public hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja. Sehingga tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya.

Selanjutnya, Partai Buruh juga akan memasukkan gugatan Permenaker No 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakpus pada tanggal 3 April mendatang dan tanggal 9 April memasukkan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut.

“Kami juga akan melaporkan ke polisi perusahaan yang memotong upah. Permenaker lebih rendah dari Undang Undang.

Sementara di Undang Undang jelas, membayar upah buruh di bawah upah minimum adalah tindak pidana kejahatan yang bisa dipenjara satu hingga empat tahun,” tandas Said Iqbal.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya