Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Repro

Politik

KPU Beri Kesempatan Prima Penuhi Keanggotaan di 2 Provinsi, Ini Rinciannya

JUMAT, 24 MARET 2023 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi perbaikan diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), usai menang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya akan membuka akses sistem informasi partai politik (Sipol) mulai hari ini hingga 10 hari ke depan sesuai amanat putusan Bawaslu.

Nantinya, dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini, Prima bisa menginput data keanggotaannya, yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) ke Sipol.


“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen yang telah diserahkan dalam tindak lanjut putusan Bawaslu 002 tahun 2022, Partai Prima itu BMS di 2 provinsi,” ujar Idham dalam jumpa pers di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Idham tidak bisa memungkiri ada isi amar putusan Bawaslu Nomor Perkara 001 Tahun 2023, yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023, menyebutkan pada angka 2 bahwa Prima memperbaiki kekurangan persyaratan administrasi parpol sebelum keluar Berita Acara (BA) perbaikan.

“Memang narasi dalam sebuah putusan, Bawaslu memang demikian. Tetapi dalam pertimbangan bisa kita baca, bahwa seluruh dokumen persyaratan pendaftaran parpol yang ada di KPU tersimpan dengan baik,” tuturnya.

“Dan kami telah menerbitkan BA nomor 275 tahun 2022. Jadi dengan demikian, kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di 2 provinsi lagi,” demikian Idham menambahkan.

Berikut ini rincian daerah di 2 provinsi yang mesti dilengkapi data keanggotaannya oleh Prima:
1. Provinsi Papua
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mimika
2. Provinsi Riau
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Dumai.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya