Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Repro

Politik

KPU Beri Kesempatan Prima Penuhi Keanggotaan di 2 Provinsi, Ini Rinciannya

JUMAT, 24 MARET 2023 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi perbaikan diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), usai menang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya akan membuka akses sistem informasi partai politik (Sipol) mulai hari ini hingga 10 hari ke depan sesuai amanat putusan Bawaslu.

Nantinya, dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini, Prima bisa menginput data keanggotaannya, yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) ke Sipol.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen yang telah diserahkan dalam tindak lanjut putusan Bawaslu 002 tahun 2022, Partai Prima itu BMS di 2 provinsi,” ujar Idham dalam jumpa pers di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Idham tidak bisa memungkiri ada isi amar putusan Bawaslu Nomor Perkara 001 Tahun 2023, yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023, menyebutkan pada angka 2 bahwa Prima memperbaiki kekurangan persyaratan administrasi parpol sebelum keluar Berita Acara (BA) perbaikan.

“Memang narasi dalam sebuah putusan, Bawaslu memang demikian. Tetapi dalam pertimbangan bisa kita baca, bahwa seluruh dokumen persyaratan pendaftaran parpol yang ada di KPU tersimpan dengan baik,” tuturnya.

“Dan kami telah menerbitkan BA nomor 275 tahun 2022. Jadi dengan demikian, kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di 2 provinsi lagi,” demikian Idham menambahkan.

Berikut ini rincian daerah di 2 provinsi yang mesti dilengkapi data keanggotaannya oleh Prima:
1. Provinsi Papua
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mimika
2. Provinsi Riau
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Dumai.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya