Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Repro

Politik

KPU Beri Kesempatan Prima Penuhi Keanggotaan di 2 Provinsi, Ini Rinciannya

JUMAT, 24 MARET 2023 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi perbaikan diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), usai menang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya akan membuka akses sistem informasi partai politik (Sipol) mulai hari ini hingga 10 hari ke depan sesuai amanat putusan Bawaslu.

Nantinya, dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini, Prima bisa menginput data keanggotaannya, yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) ke Sipol.


“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen yang telah diserahkan dalam tindak lanjut putusan Bawaslu 002 tahun 2022, Partai Prima itu BMS di 2 provinsi,” ujar Idham dalam jumpa pers di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Idham tidak bisa memungkiri ada isi amar putusan Bawaslu Nomor Perkara 001 Tahun 2023, yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023, menyebutkan pada angka 2 bahwa Prima memperbaiki kekurangan persyaratan administrasi parpol sebelum keluar Berita Acara (BA) perbaikan.

“Memang narasi dalam sebuah putusan, Bawaslu memang demikian. Tetapi dalam pertimbangan bisa kita baca, bahwa seluruh dokumen persyaratan pendaftaran parpol yang ada di KPU tersimpan dengan baik,” tuturnya.

“Dan kami telah menerbitkan BA nomor 275 tahun 2022. Jadi dengan demikian, kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di 2 provinsi lagi,” demikian Idham menambahkan.

Berikut ini rincian daerah di 2 provinsi yang mesti dilengkapi data keanggotaannya oleh Prima:
1. Provinsi Papua
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mimika
2. Provinsi Riau
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Dumai.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya