Berita

Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

DPR Persilakan UU Ciptaker Digugat Kembali ke MK

JUMAT, 24 MARET 2023 | 14:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersilakan pihak-pihak yang tidak sekutu dengan pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja agar melakukan upaya hukum Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).

“Bagi yang menolak Perppu menjadi UU, gunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Daso.


Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, ketimbang melakukan cara-cara yang kurang elegan, pihak-pihak yang menolak Perppu Ciptaker lebih baik melakukan upaya hukum JR ke MK.

“Ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi,” demikian Dasco.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa lalu (21/3).

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada hadirin.

"Setuju," sahut para anggota dewan.

Setelah disahkan, tidak sedikit kelompok masyarakat sipil dan elemen mahasiswa menolak Perppu Ciptaker menjadi UU. Mereka berdemonstrasi di depan gedung wakil rakyat beberapa waktu lalu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya