Penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo/Net
Kasus intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama mengalami eskalasi sejak awal tahun 2023.
Mirisnya, eskalasi tersebut terjadi setelah arahan Presiden Joko Widodo agar Pemda dan Forkopimda menjamin hak beragama dan beribadah seluruh warga negara sesuai UUD NRI Tahun 1945 pada Rakornas Pemda dan Forkopimda, 17 Januari 2023.
"Pada kenyataannya, Pemda dan Forkopimda membangkang dan mengabaikan arahan Presiden dan beberapa kasus terjadi di Kabupaten Sintang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Malang, Kota Lampung, Kabupaten Bogor, dan lain sebagainya," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (24/3).
Salah satu yang mencolok dan viral adalah penutupan Patung Bunda Maria menggunakan terpal di Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (22/3).
Setara Institute mengecam aksi-aksi intoleransi tersebut, terkhusus aksi penutupan Patung Bunda Maria meskipun pada perkembangannya, pihak Polres Kulonprogo mengklarifikasi bahwa penutupan itu bersifat sukarela, tanpa ada desakan dari pihak luar.
"Dalam konteks tersebut, Setara Institute mendorong aparat pemerintah, termasuk aparat keamanan untuk tidak tunduk pada kelompok-kelompok intoleran," sambungnya.
Setara Institute menganalisis, ada upaya konsolidasi mencolok dari kelompok-kelompok intoleran yang memobilisasi untuk menghimpun sentimen pemilih mayoritas dengan menekan kelompok-kelompok minoritas.
Kecenderungan tersebut tampak dalam eskalasi pelanggaran KBB belakangan ini. Konsolidasi tersebut juga bisa dilihat dari upaya politisasi keikutsertaan tim sepak bola Israel dalam gelaran Piala Dunia U-20 di Indonesia pada Mei mendatang.
"Setara Institute mendesak agar Pemda dan Pemerintah Pusat memastikan tetap tegak lurus dengan jaminan konstitusional UUD NRI tahun 1945. Tahun politik tidak boleh dijadikan sebagai alasan pemerintah tidak hadir dalam kasus-kasus intoleransi," tutup Halili Hasan.