Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik (tengah) bersama August Melaz (kiri) dan M. Afifuddin/RMOL

Politik

Rapat Teknis Verifikasi Perbaikan Prima, KPU Hari Ini Kembali Buka Sipol

JUMAT, 24 MARET 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang di dalamnya memerintahkan verifikasi perbaikan, bakal dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers tentang Pengajuan Memori Banding Tambahan dan Pelaksanaan Putusan Bawaslu, di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

“Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai,” ujar Idham.


Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, dalam kesempatan siang ini KPU akan memberitahukan sejumlah hal kepada Prima terkait proses verifikasi perbaikan yang diberikan kesempatan dalam kurun waktu 10 hari.

“Hari ini akan kami buka kembali Sipol, dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu (dalam kurun waktu 10 hari),” katanya.

Lebih lanjut, Idham memastikan akses Sipol yang dibuka kembali oleh KPU adalah untuk perbaikan data dokumen keanggotaan Prima di 2 wilayah provinsi.

“Nanti kami akan tanya kesanggupan Partai Prima kira-kira berapa hari. Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan oleh Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini telah sampaikan kepada kami dalam bentuk admnistrasi persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu,” ucapnya.

“Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini,” demikian Idham menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya