Berita

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan/Net

Politik

Pembocor Transaksi Janggal Rp349 Triliun Diancam Pidana, Anthony: Mau Lindungi Siapa?

JUMAT, 24 MARET 2023 | 10:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR RI dari F-PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, yang menyinggung ancaman pidana 4 tahun pada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, lantaran membocorkan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu, menyisakan tanda tanya besar.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, mempertanyakan sikap Arteria. Seharusnya temuan Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK yang berani mengungkap, disambut baik wakil rakyat.

“Kenapa DPR justru terusik dengan terbongkarnya dugaan pencucian uang itu? Siapa sebenarnya yang ingin dilindungi agar informasi ini tidak dibuka kepada publik?” tegas Anthony, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3).


Dia justru semakin heran, karena dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan PPATK di Kemenkeu itu merupakan akumulasi sejak 2009, tetapi kenapa didiamkan semua pihak?

Karena itu, jika tidak ada kasus penganiayaan David oleh Mario, mungkin sampai saat ini laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang Rp349 triliun itu masih terpendam di peti es.

“Sebab itu publik mendukung penuh keberanian Mahfud MD membongkar tuntas semua dugaan pencucian uang yang selama ini didiamkan semua pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal bocornya transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik. Menurutnya, dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harusnya dirahasiakan.

Politisi PDIP itu merujuk UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk menteri, termasuk Menko. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan itu," katanya, saat Raker bersama PPATK, Rabu (22/3).

“Sanksinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Itu undang-undangnya. Ini serius, gitu lho. Nanti kita juga ada sesi berikutnya, bisa klarifikasi," imbuhnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya