Berita

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan/Net

Politik

Pembocor Transaksi Janggal Rp349 Triliun Diancam Pidana, Anthony: Mau Lindungi Siapa?

JUMAT, 24 MARET 2023 | 10:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR RI dari F-PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, yang menyinggung ancaman pidana 4 tahun pada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, lantaran membocorkan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu, menyisakan tanda tanya besar.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, mempertanyakan sikap Arteria. Seharusnya temuan Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK yang berani mengungkap, disambut baik wakil rakyat.

“Kenapa DPR justru terusik dengan terbongkarnya dugaan pencucian uang itu? Siapa sebenarnya yang ingin dilindungi agar informasi ini tidak dibuka kepada publik?” tegas Anthony, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3).


Dia justru semakin heran, karena dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan PPATK di Kemenkeu itu merupakan akumulasi sejak 2009, tetapi kenapa didiamkan semua pihak?

Karena itu, jika tidak ada kasus penganiayaan David oleh Mario, mungkin sampai saat ini laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang Rp349 triliun itu masih terpendam di peti es.

“Sebab itu publik mendukung penuh keberanian Mahfud MD membongkar tuntas semua dugaan pencucian uang yang selama ini didiamkan semua pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal bocornya transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik. Menurutnya, dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harusnya dirahasiakan.

Politisi PDIP itu merujuk UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk menteri, termasuk Menko. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan itu," katanya, saat Raker bersama PPATK, Rabu (22/3).

“Sanksinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Itu undang-undangnya. Ini serius, gitu lho. Nanti kita juga ada sesi berikutnya, bisa klarifikasi," imbuhnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya