Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

Masyarakat Bisa Bantu KPK Pantau LHKPN Penyelenggara Negara

KAMIS, 23 MARET 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan akses kepada masyarakat bisa memantau dan ikut mengawasi harta kekayaan pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK jika ditemukan ketidaksesuaian data harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara dalam laporannya dengan menunjukkan bukti pendukung.

"Data LHKPN tersebut bisa diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id. Di sana tertera keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan seorang PN (Penyelenggara Negara), termasuk milik pasangan dan anak yang masih dalam tanggungannya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).


Selain itu kata Ali, masyarakat juga bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga. Kenaikan atau penurunan harta kekayaan penyelenggara negara dari tahun ke tahun juga bisa masyarakat pantau melalui laman tersebut.

Karena kata Ali, setiap tahunnya, penyelenggara negara wajib melakukan pelaporan harta kekayaan sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU 30/2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Jika merasa LHKPN tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan dengan mengakses situs elhkpn.kpk.go.id, ada tombol merah berlogo toa speaker di sisi kanan bawah. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kb dan keterangan lainnya," jelas Ali.

Ali menjelaskan, bahwa pelaporan ketidaksesuaian LHKPN milik penyelenggara negara oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk pelibatan publik untuk ikut mengawasi kesesuaian dan kebenaran LHKPN yang disampaikan oleh seorang penyelenggara megara maupun wajib lapor.

"Hal ini juga menjadi langkah awal kita untuk bersama-sama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya