Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

Masyarakat Bisa Bantu KPK Pantau LHKPN Penyelenggara Negara

KAMIS, 23 MARET 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan akses kepada masyarakat bisa memantau dan ikut mengawasi harta kekayaan pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK jika ditemukan ketidaksesuaian data harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara dalam laporannya dengan menunjukkan bukti pendukung.

"Data LHKPN tersebut bisa diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id. Di sana tertera keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan seorang PN (Penyelenggara Negara), termasuk milik pasangan dan anak yang masih dalam tanggungannya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Selain itu kata Ali, masyarakat juga bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga. Kenaikan atau penurunan harta kekayaan penyelenggara negara dari tahun ke tahun juga bisa masyarakat pantau melalui laman tersebut.

Karena kata Ali, setiap tahunnya, penyelenggara negara wajib melakukan pelaporan harta kekayaan sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU 30/2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Jika merasa LHKPN tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan dengan mengakses situs elhkpn.kpk.go.id, ada tombol merah berlogo toa speaker di sisi kanan bawah. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kb dan keterangan lainnya," jelas Ali.

Ali menjelaskan, bahwa pelaporan ketidaksesuaian LHKPN milik penyelenggara negara oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk pelibatan publik untuk ikut mengawasi kesesuaian dan kebenaran LHKPN yang disampaikan oleh seorang penyelenggara megara maupun wajib lapor.

"Hal ini juga menjadi langkah awal kita untuk bersama-sama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

Jupiter Protes Razia Barang Impor Ilegal ke Pedagang: Nasib UMKM Makin Ambyar

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:02

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Dua Pekerja Jatuh dari Flyover Kalibalok, Satu Tewas

Selasa, 30 Juli 2024 | 06:00

Benny Rhamdani Tolak Bocorkan T Bandar Judi Online

Selasa, 30 Juli 2024 | 05:41

Antisipasi Cuci Darah, Bey Minta Orang Tua Cek Jajanan Anak

Selasa, 30 Juli 2024 | 05:32

Keberadaan Aep Temukan Titik Terang

Selasa, 30 Juli 2024 | 05:22

Sayembara Tangkap Maling Motor di Tambora Potensi Main Hakim Sendiri

Selasa, 30 Juli 2024 | 04:26

Marullah Mampu Bereskan Banjir, Macet, dan Tata Ruang

Selasa, 30 Juli 2024 | 04:23

Ini Pembelaan Heru soal APBD DKI 2023 Anjlok Rp5 T

Selasa, 30 Juli 2024 | 04:03

Anggota DPRD Makin Malas Rapat Paripurna, Khoirudin: Selama Ini Juga Begitu

Selasa, 30 Juli 2024 | 03:48

71 ASN DKI Dilantik

Selasa, 30 Juli 2024 | 03:21

Kemenag Klarifikasi soal Testimoni Sukses Haji 2024

Selasa, 30 Juli 2024 | 03:06

Selengkapnya