Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Di Upaya Banding Putusan PN Jakpus, KPU Minta Ada Mediasi

KAMIS, 23 MARET 2023 | 21:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan memori banding tambahan.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, memori banding tambahan yang dilayangkan pihaknya mencakup permintaan adanya mediasi.

Pasalnya, terdapat kerancuan dalam poin pertimbangan Majelis Hakim PN Jakpus dalam amar putusan perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


“Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).

Sosok yang kerap disapa Cak Afif ini mengurai, kerancuan poin pertimbangan amar putusan PN Jakpus tercantum dalam halaman 42, dimana disebutkan “Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator.

“Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016,” urainya.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ini kemudian merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2016. Dimana isinya berbunyi, “semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi, kecuali ditentukan lain".

“Gugatan (Prima) ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” tuturnya.

Oleh karena akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, Afif memandang pemeriksaan perkara Prima cacat secara yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016.

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi,” demikian Afif menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya