Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Di Upaya Banding Putusan PN Jakpus, KPU Minta Ada Mediasi

KAMIS, 23 MARET 2023 | 21:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan memori banding tambahan.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, memori banding tambahan yang dilayangkan pihaknya mencakup permintaan adanya mediasi.

Pasalnya, terdapat kerancuan dalam poin pertimbangan Majelis Hakim PN Jakpus dalam amar putusan perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


“Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).

Sosok yang kerap disapa Cak Afif ini mengurai, kerancuan poin pertimbangan amar putusan PN Jakpus tercantum dalam halaman 42, dimana disebutkan “Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator.

“Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016,” urainya.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ini kemudian merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2016. Dimana isinya berbunyi, “semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi, kecuali ditentukan lain".

“Gugatan (Prima) ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” tuturnya.

Oleh karena akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, Afif memandang pemeriksaan perkara Prima cacat secara yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016.

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi,” demikian Afif menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya