Berita

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang/Ist

Politik

Kecam Atas Pengkhianatan UUD 1945, BEM UI Desak Jokowi dan DPR Batalkan Pengesahan UU Cipta Kerja

KAMIS, 23 MARET 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dan DPR RI diminta untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan UU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu merupakan salah satu tuntutan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melalui siaran pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI dengan judul "Mengecam Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja".

"Mengecam Presiden dan DPR RI yang telah mengkhianati UUD 1945 melalui pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam pernyataan sikap yang dikirim ke Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).


Melki menjelaskan, pada 30 Desember 2020, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Ciptaker yang selanjutnya disahkan oleh DPR RI pada 21 Maret 2023.

Padahal kata Melki, UU 11/2020 tentang Ciptaker sebelumnya telah dinyatakan inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK, UU Ciptaker dinyatakan inskonstitusional bersyarat atas beberapa pertimbangan, antara lain pembentukan UU Ciptaker tidak mengikuti cara, metode, dan standar yang jelas; adanya perubahan pada beberapa substansi setelah persetujuan bersama; dan bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

MK kata Melki, memberikan kesempatan kepada para pembuat UU untuk memperbaiki UU Ciptaker dalam kurun waktu dua tahun, terhitung sejak 25 November 2021. Jika tidak, maka UU Ciptaker akan dinyatakan inskonstitusional permanen.

"Tak hanya cacat secara formil, UU Cipta Kerja juga bermasalah dari aspek materiil, di mana terdapat sejumlah pasal yang mengancam dan merampas hak-hak para pekerja," kata Melki.

Perppu Ciptaker sendiri kata Melki, sejatinya hanya salinan dengan minimnya perubahan dari UU Ciptaker yang bermasalah. Baik secara formil maupun materiil. Selain itu, penerbitan Perppu Ciptaker juga terbukti tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 dan dipersyaratkan lebih lanjut oleh PMK 138/PUU-VII/2009.

"Dengan demikian, pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi," tegas Melki.

Di mana kata Melki, sifat putusan MK yang final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 dilanggar begitu saja oleh pemerintah dan DPR RI. Terlebih, DPR RI sebagai wakil rakyat acuh terhadap gelombang penolakan dari segenap elemen masyarakat sipil yang menggema sejak diterbitkannya Perppu Ciptaker.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat sipil bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

"Kami menolak pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Mendesak presiden dan DPR RI untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja," pungkas Melki.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya