Berita

Ilustrasi KPU/RMOL

Politik

Disinyalir Jadi Biang Kerok Gugatan Verifikasi Parpol, Sipol KPU Harus Dibenahi

KAMIS, 23 MARET 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah administrasi pemilu yang dilaporkan sejumlah partai politik, dan akhirnya membuktikan ada kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diduga oleh sejumlah pihak karena pengembangan dan penggunaan teknologi informasi yang belum maksimal.

Analisis tersebut disampaikan Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, menanggapi diterimanya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menjelaskan, putusan Bawaslu bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, khususnya saat mengerjakan verifikasi administrasi Prima, adalah salah satu contoh konkretnya.


“Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah KPU punya Standard Operating Procedure (SOP) dalam verifikasi administrasi?” ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Sepengetahuan Igor, parpol baru dan termasuk parpol nonparlemen harus melewati dua tahapan untuk menjadi kontestan Pemilu 2024. Yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.

Hal itu termuat dalam bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 55/PUU/2020, atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Norma tersebut pada intinya berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU".

Namun setelah uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, bunyi aturannya berubah menjadi: "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa, "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Dalam kasus saat ini, Igor melihat ada masalah instrumental yang belum sanggup diselesaikan oleh KPU. Yaitu penggunaan teknologi informasi.

Sebab, diterimanya gugatan parpol terhadap kerja verifikasi oleh KPU bukan hanya dialami Prima. Sebelumnya, Partai Ummat juga berhasil lolos menjadi peserta Pemilu 2024 usai mengikuti proses mediasi dan pembuktian di Bawaslu bahwa ada kesalahan sistem KPU.

“Mungkin terkait penerapan aplikasi Sipol yang juga perlu dibenahi agar lebih bisa mempermudah proses verifikasi administrasi, bukan mempersulit,” demikian Igor. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya