Berita

Ilustrasi KPU/RMOL

Politik

Disinyalir Jadi Biang Kerok Gugatan Verifikasi Parpol, Sipol KPU Harus Dibenahi

KAMIS, 23 MARET 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah administrasi pemilu yang dilaporkan sejumlah partai politik, dan akhirnya membuktikan ada kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diduga oleh sejumlah pihak karena pengembangan dan penggunaan teknologi informasi yang belum maksimal.

Analisis tersebut disampaikan Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, menanggapi diterimanya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menjelaskan, putusan Bawaslu bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, khususnya saat mengerjakan verifikasi administrasi Prima, adalah salah satu contoh konkretnya.

“Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah KPU punya Standard Operating Procedure (SOP) dalam verifikasi administrasi?” ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Sepengetahuan Igor, parpol baru dan termasuk parpol nonparlemen harus melewati dua tahapan untuk menjadi kontestan Pemilu 2024. Yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.

Hal itu termuat dalam bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 55/PUU/2020, atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Norma tersebut pada intinya berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU".

Namun setelah uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, bunyi aturannya berubah menjadi: "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa, "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Dalam kasus saat ini, Igor melihat ada masalah instrumental yang belum sanggup diselesaikan oleh KPU. Yaitu penggunaan teknologi informasi.

Sebab, diterimanya gugatan parpol terhadap kerja verifikasi oleh KPU bukan hanya dialami Prima. Sebelumnya, Partai Ummat juga berhasil lolos menjadi peserta Pemilu 2024 usai mengikuti proses mediasi dan pembuktian di Bawaslu bahwa ada kesalahan sistem KPU.

“Mungkin terkait penerapan aplikasi Sipol yang juga perlu dibenahi agar lebih bisa mempermudah proses verifikasi administrasi, bukan mempersulit,” demikian Igor. 

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya