Berita

Ilustrasi KPU/RMOL

Politik

Disinyalir Jadi Biang Kerok Gugatan Verifikasi Parpol, Sipol KPU Harus Dibenahi

KAMIS, 23 MARET 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah administrasi pemilu yang dilaporkan sejumlah partai politik, dan akhirnya membuktikan ada kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diduga oleh sejumlah pihak karena pengembangan dan penggunaan teknologi informasi yang belum maksimal.

Analisis tersebut disampaikan Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, menanggapi diterimanya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menjelaskan, putusan Bawaslu bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, khususnya saat mengerjakan verifikasi administrasi Prima, adalah salah satu contoh konkretnya.


“Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah KPU punya Standard Operating Procedure (SOP) dalam verifikasi administrasi?” ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

Sepengetahuan Igor, parpol baru dan termasuk parpol nonparlemen harus melewati dua tahapan untuk menjadi kontestan Pemilu 2024. Yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.

Hal itu termuat dalam bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 55/PUU/2020, atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Norma tersebut pada intinya berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU".

Namun setelah uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, bunyi aturannya berubah menjadi: "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa, "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Dalam kasus saat ini, Igor melihat ada masalah instrumental yang belum sanggup diselesaikan oleh KPU. Yaitu penggunaan teknologi informasi.

Sebab, diterimanya gugatan parpol terhadap kerja verifikasi oleh KPU bukan hanya dialami Prima. Sebelumnya, Partai Ummat juga berhasil lolos menjadi peserta Pemilu 2024 usai mengikuti proses mediasi dan pembuktian di Bawaslu bahwa ada kesalahan sistem KPU.

“Mungkin terkait penerapan aplikasi Sipol yang juga perlu dibenahi agar lebih bisa mempermudah proses verifikasi administrasi, bukan mempersulit,” demikian Igor. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya