Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Selama Ramadhan, Hiburan Malam Dilarang Beroperasi di Tuban

KAMIS, 23 MARET 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah menerbitkan surat edaran untuk tempat hiburan malam seperti karoke diwajibkan tutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. 

Selain itu pemandu lagu atau purel karaoke dilarang melayani tamu ditempat hiburan malam selama bulan Ramadan tahun ini.

“Tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadan,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tuban, Sholahudin dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/3).


Kebijakan itu diambil salah satunya dalam rangka untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1444 hijriah atau 2023. Termasuk, untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah hukum Tuban.

“Mari kita menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan mengisi bulan Suci Ramadhan melalui peningkatan pelaksanaan ibadah baik wajib maupun sunah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbau Sholahudin.

Selain itu, ia menjelaskan selama bulan Ramadhan kepada para pengusaha restoran, rumah makan, atau warung, dan usaha sejenis diperbolehkan buka pada siang hari tetapi harus memasang tirai. Salah satu tujuannya agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.

“Pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk menghentikan atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadhan,” tambahnya.

Lebih lanjut, jika masih ada pemilik karaoke yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan, maka akan dikenakan sanksi secara tegas. Mulai sanksi peringatan, peninjauan ulang izin karaoke hingga menutup tempat karaoke.

Termasuk, petugas akan terus melakukan pengawasan dan patroli di beberapa lokasi hiburan malam. Hal itu untuk memastikan bahwa surat edaran nantinya benar – benar dijalankan dengan baik oleh pemilik atau pengelola hiburan malam.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya