Berita

Anggota DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron/Ist

Politik

Politikus Demokrat: UU Cipta Kerja Cacat Formal, Prosedur, dan Inkonstitusional

RABU, 22 MARET 2023 | 12:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dinilai terburu-buru. Sebab, UU Cipta Kerja sejak awal cacat formal, cacat prosedur, dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan UU Ciptaker ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (21/3). Walaupun mendapat penolakan keras dari fraksi PKS dan Demokrat, pengesahan tetap berjalan.

Anggota DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron (Hero) mengatakan, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat, karena tidak melalui tahapan yang dipersyaratkan dalam UUD dan UU pembentukan Peraturan Perundangan. Pemerintah terkesan semaunya, tidak melihat dampak di masyarakat.


"Lihat saja saat ini penguasaan dan eksploitasi sumberdaya alam hanya segelintir orang dan jorjoran, seperti piramida terbalik, dan kerusakan lingkungannya berdampak kepada masyarakat akibat bencana yang ditimbulkan. Tidak terpenuhinya cita-cita kemerdekaan terciptanya kesejahteraan umum, dan terpenuhinya masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (22/3).

Menurut Hero, sapaan akrabnya, hal yang paling krusial adalah UU Ciptaker ini tidak melalui proses dialog dan publik konsultasi. Semuanya dilakukan tergesa-gesa dan berimplikasi kepada tata kelola SDA, tata lingkungan, dan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat secara luas.

"Ironinya, keputusan MK justru yang direvisi adalah UU PPP dan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang tidak relevan dengan dengan keputusan mahkamah dan tuntutan masyarakat. Oleh itu fraksi Demokrat menolak terhadap persetujuan Perppu tersebut, karena urgensinya bukan dengan Perppu, tapi dengan proses revisi di DPR yang melibatkan masyarakat," tutur Hero.

Walaupun sudah disahkan menjadi UU, lanjut Hero, fraksi Demokrat akan terus berjuang secara konstitusional.

"Sudah disahkan, tapi kami tidak akan diam saja. Demokrat akan terus berjuang secara konstitusional terhadap UU ciptaker, melalui pengawasan dan pemantau UU di Badan Legislasi, serta menyerap aspirasi dan memperjuangan suara rakyat terkait UU ini. Kami akan pantau terus agar tidak merugikan rakyat Indonesia," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya