Berita

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito/Ist

Politik

Heddy Lugito: Tak Seperti KPK, DKPP Baru Bertindak Kalau Ada Aduan

RABU, 22 MARET 2023 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peran dan fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah peradilan etik terhadap unsur-unsur lembaga kepemiluan. Namun dalam proses kerjanya, DKPP tidak bisa langsung menindak meski sudah ada temuan.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, masih banyak masyarakat yang salah kaprah memahami tugas, fungsi, maupun wewenang DKPP sebagai peradilan etik penyelenggara pemilu.

Ia menjelaskan, persepsi masyarakat tentang DKPP adalah lembaga "superpower" yang mengawasi tahapan pemilu maupun penyelenggara pemilu.


"Banyak yang salah paham, DKPP itu dianggap sebagai pengawas, padahal sebenarnya kita adalah penjaga (kode etik penyelenggara pemilu)," ujar Heddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).

Heddy lantas menyebutkan dasar hukum yang menjelaskan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang DKPP bersifat pasif. Yaitu Pasal 159 angka 3 huruf c, UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Sebagai penegasan, Ia memberikan contoh konkret perbedaan DKPP dengan lembaga hukum lainnya.

"DKPP tidak seperti KPK. DKPP tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Jadi kalau penyelenggara diadukan, baru kami bertindak," jelasnya.

Lebih lanjut, Heddy memaparkan soal esensi dari sanksi DKPP dalam menindak penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik. Semata-mata bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu.

Bentuk hukuman yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu yang melanggar adalah sanksi Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dari Jabatan, maupun Pemberhentian Tetap.

“Esensinya bukan menghukum penyelenggara pemilu, tetapi menjaga penyelenggara agar tidak keluar dari koridor etika,” demikian Heddy.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya