Berita

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito/Ist

Politik

Heddy Lugito: Tak Seperti KPK, DKPP Baru Bertindak Kalau Ada Aduan

RABU, 22 MARET 2023 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peran dan fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah peradilan etik terhadap unsur-unsur lembaga kepemiluan. Namun dalam proses kerjanya, DKPP tidak bisa langsung menindak meski sudah ada temuan.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, masih banyak masyarakat yang salah kaprah memahami tugas, fungsi, maupun wewenang DKPP sebagai peradilan etik penyelenggara pemilu.

Ia menjelaskan, persepsi masyarakat tentang DKPP adalah lembaga "superpower" yang mengawasi tahapan pemilu maupun penyelenggara pemilu.


"Banyak yang salah paham, DKPP itu dianggap sebagai pengawas, padahal sebenarnya kita adalah penjaga (kode etik penyelenggara pemilu)," ujar Heddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).

Heddy lantas menyebutkan dasar hukum yang menjelaskan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang DKPP bersifat pasif. Yaitu Pasal 159 angka 3 huruf c, UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Sebagai penegasan, Ia memberikan contoh konkret perbedaan DKPP dengan lembaga hukum lainnya.

"DKPP tidak seperti KPK. DKPP tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Jadi kalau penyelenggara diadukan, baru kami bertindak," jelasnya.

Lebih lanjut, Heddy memaparkan soal esensi dari sanksi DKPP dalam menindak penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik. Semata-mata bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu.

Bentuk hukuman yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu yang melanggar adalah sanksi Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dari Jabatan, maupun Pemberhentian Tetap.

“Esensinya bukan menghukum penyelenggara pemilu, tetapi menjaga penyelenggara agar tidak keluar dari koridor etika,” demikian Heddy.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya