Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Prima Dapat Kesempatan Kedua, KPU Jadwalkan Verifikasi Ulang

RABU, 22 MARET 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur akhirnya ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret 2023, memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
 
“Sesuai ketentuan Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023,” kata Afifuddin, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/3).


Afif, sapaan akrabnya, juga mengungkap, kebijakan menindaklanjuti putusan Bawaslu diputuskan dalam sidang pleno Selasa malam (21/3), yang diikuti 7 pimpinan KPU RI.

Akhirnya diputuskan menata ulang pelaksanaan verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, khusus untuk Prima.

“Kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut itu dengan merancang jadwal verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual (Verfak),” tutup Afif.

Seperti diberitakan, gugatan Prima terhadap KPU di Bawaslu merupakan yang kedua kalinya. Terkait verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun dalam gugatan kedua yang dicatat sebagai Perkara Nomor  001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, KPU diperintahkan Bawaslu untuk verifikasi administrasi perbaikan kepada Prima.

Putusan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya