Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Prima Dapat Kesempatan Kedua, KPU Jadwalkan Verifikasi Ulang

RABU, 22 MARET 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur akhirnya ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret 2023, memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
 

“Sesuai ketentuan Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023,” kata Afifuddin, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/3).

Afif, sapaan akrabnya, juga mengungkap, kebijakan menindaklanjuti putusan Bawaslu diputuskan dalam sidang pleno Selasa malam (21/3), yang diikuti 7 pimpinan KPU RI.

Akhirnya diputuskan menata ulang pelaksanaan verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, khusus untuk Prima.

“Kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut itu dengan merancang jadwal verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual (Verfak),” tutup Afif.

Seperti diberitakan, gugatan Prima terhadap KPU di Bawaslu merupakan yang kedua kalinya. Terkait verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun dalam gugatan kedua yang dicatat sebagai Perkara Nomor  001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, KPU diperintahkan Bawaslu untuk verifikasi administrasi perbaikan kepada Prima.

Putusan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Bareng Gibran Hadir di Deklarasi GSN

Sabtu, 02 November 2024 | 15:47

Komisi V Ingatkan Peningkatan Pelayanan Sarana Prasarana Menjelang Nataru

Sabtu, 02 November 2024 | 15:37

Harga CPO Meroket ke Level Tertinggi di Awal Bulan

Sabtu, 02 November 2024 | 15:09

Jenazah Kebakaran Pabrik Pakan Ternak Belum Berhasil Diidentifikasi

Sabtu, 02 November 2024 | 14:50

Lagi Santai Ngopi, Prajurit TNI Dikeroyok Ormas di Jaksel

Sabtu, 02 November 2024 | 14:30

BKPM Bidik Investasi Rp1.900 Triliun di 2025 dari Sektor Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 14:29

Saham Eropa Menghijau, Indeks DAX Bangkit 0,93 Persen

Sabtu, 02 November 2024 | 14:04

Tumpukan Duit Judi Slot

Sabtu, 02 November 2024 | 13:54

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

Sabtu, 02 November 2024 | 13:39

Tak Hanya iPhone 16, Pemerintah Juga Bakal Blokir IMEI Google Pixel

Sabtu, 02 November 2024 | 13:14

Selengkapnya