Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Prima Dapat Kesempatan Kedua, KPU Jadwalkan Verifikasi Ulang

RABU, 22 MARET 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur akhirnya ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret 2023, memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
 
“Sesuai ketentuan Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023,” kata Afifuddin, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/3).


Afif, sapaan akrabnya, juga mengungkap, kebijakan menindaklanjuti putusan Bawaslu diputuskan dalam sidang pleno Selasa malam (21/3), yang diikuti 7 pimpinan KPU RI.

Akhirnya diputuskan menata ulang pelaksanaan verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, khusus untuk Prima.

“Kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut itu dengan merancang jadwal verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual (Verfak),” tutup Afif.

Seperti diberitakan, gugatan Prima terhadap KPU di Bawaslu merupakan yang kedua kalinya. Terkait verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun dalam gugatan kedua yang dicatat sebagai Perkara Nomor  001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, KPU diperintahkan Bawaslu untuk verifikasi administrasi perbaikan kepada Prima.

Putusan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya