Berita

Presiden Vladimir Putin/Net

Dunia

India Tidak Setuju Penangkapan Putin, Kecam Keras Keputusan ICC

RABU, 22 MARET 2023 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pakar India bereaksi atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

Nandan Unnikrishnan dari Observer Research Foundation yang berbasis di New Delhi, mengatakan kepada kantor berita TASS,  Selasa (21/3) surat keputusan itu bukan dokumen yang mengikat secara hukum, terutama karena Rusia bukan penandatangan ICC dan bukan anggota Statuta Roma.

Menurutnya, langkah ICC, dengan negara-negara di baliknya, berupaya memperkeruh konflik di Ukraina dengan mengipasi ketegangan di sekitar Rusia.


"Kita tahu bahwa baik Amerika Serikat, Rusia, maupun China bukanlah anggota Statuta Roma dan tidak mengakui pengadilan ini. Itulah mengapa keputusan ini benar-benar merupakan langkah propaganda, tidak lebih," katanya.

Ia menekankan bahwa Rusia tidak bisa begitu saja dijerat dengan surat keputusan tersebut.

India merupakan salah satu negara yang secara aktif berpartisipasi dalam penyusunan dokumen pendirian ICCC, tetapi India bukan penandatangan Statuta Roma.

"Sekalipun misalnya, India menandatanganinya, itu tidak akan pernah mengambil tindakan apa pun terhadap pemimpin Rusia," tekan Unnikrishnan.

Ia optimis India tidak berada di belakang keputusan ICC.

"India tidak akan mengambil tindakan apa pun terhadap Putin, apalagi menangkapnya, jika India adalah anggota pengadilan ini. Saya yakin akan hal itu," kata Unnikrishnan, menambahkan bahwa bukan kepentingan India untuk merusak hubungan eksklusifnya dengan Moskow.

India mengambil bagian dalam kerja komite pengarah untuk pembentukan ICC. Itu juga berpartisipasi dalam pendirian Konferensi Roma yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1998. Namun, kemudian India menahan diri untuk menandatangani Statuta Roma karena keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam edisi terakhir dokumen tersebut.

Sekarang ada 123 negara yang menjadi pihak Statuta Roma, termasuk Inggris, Jerman, dan Jepang.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya