Berita

Presiden Vladimir Putin/Net

Dunia

India Tidak Setuju Penangkapan Putin, Kecam Keras Keputusan ICC

RABU, 22 MARET 2023 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pakar India bereaksi atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

Nandan Unnikrishnan dari Observer Research Foundation yang berbasis di New Delhi, mengatakan kepada kantor berita TASS,  Selasa (21/3) surat keputusan itu bukan dokumen yang mengikat secara hukum, terutama karena Rusia bukan penandatangan ICC dan bukan anggota Statuta Roma.

Menurutnya, langkah ICC, dengan negara-negara di baliknya, berupaya memperkeruh konflik di Ukraina dengan mengipasi ketegangan di sekitar Rusia.


"Kita tahu bahwa baik Amerika Serikat, Rusia, maupun China bukanlah anggota Statuta Roma dan tidak mengakui pengadilan ini. Itulah mengapa keputusan ini benar-benar merupakan langkah propaganda, tidak lebih," katanya.

Ia menekankan bahwa Rusia tidak bisa begitu saja dijerat dengan surat keputusan tersebut.

India merupakan salah satu negara yang secara aktif berpartisipasi dalam penyusunan dokumen pendirian ICCC, tetapi India bukan penandatangan Statuta Roma.

"Sekalipun misalnya, India menandatanganinya, itu tidak akan pernah mengambil tindakan apa pun terhadap pemimpin Rusia," tekan Unnikrishnan.

Ia optimis India tidak berada di belakang keputusan ICC.

"India tidak akan mengambil tindakan apa pun terhadap Putin, apalagi menangkapnya, jika India adalah anggota pengadilan ini. Saya yakin akan hal itu," kata Unnikrishnan, menambahkan bahwa bukan kepentingan India untuk merusak hubungan eksklusifnya dengan Moskow.

India mengambil bagian dalam kerja komite pengarah untuk pembentukan ICC. Itu juga berpartisipasi dalam pendirian Konferensi Roma yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1998. Namun, kemudian India menahan diri untuk menandatangani Statuta Roma karena keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam edisi terakhir dokumen tersebut.

Sekarang ada 123 negara yang menjadi pihak Statuta Roma, termasuk Inggris, Jerman, dan Jepang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya