Berita

Presiden Vladimir Putin/Net

Dunia

India Tidak Setuju Penangkapan Putin, Kecam Keras Keputusan ICC

RABU, 22 MARET 2023 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pakar India bereaksi atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

Nandan Unnikrishnan dari Observer Research Foundation yang berbasis di New Delhi, mengatakan kepada kantor berita TASS,  Selasa (21/3) surat keputusan itu bukan dokumen yang mengikat secara hukum, terutama karena Rusia bukan penandatangan ICC dan bukan anggota Statuta Roma.

Menurutnya, langkah ICC, dengan negara-negara di baliknya, berupaya memperkeruh konflik di Ukraina dengan mengipasi ketegangan di sekitar Rusia.


"Kita tahu bahwa baik Amerika Serikat, Rusia, maupun China bukanlah anggota Statuta Roma dan tidak mengakui pengadilan ini. Itulah mengapa keputusan ini benar-benar merupakan langkah propaganda, tidak lebih," katanya.

Ia menekankan bahwa Rusia tidak bisa begitu saja dijerat dengan surat keputusan tersebut.

India merupakan salah satu negara yang secara aktif berpartisipasi dalam penyusunan dokumen pendirian ICCC, tetapi India bukan penandatangan Statuta Roma.

"Sekalipun misalnya, India menandatanganinya, itu tidak akan pernah mengambil tindakan apa pun terhadap pemimpin Rusia," tekan Unnikrishnan.

Ia optimis India tidak berada di belakang keputusan ICC.

"India tidak akan mengambil tindakan apa pun terhadap Putin, apalagi menangkapnya, jika India adalah anggota pengadilan ini. Saya yakin akan hal itu," kata Unnikrishnan, menambahkan bahwa bukan kepentingan India untuk merusak hubungan eksklusifnya dengan Moskow.

India mengambil bagian dalam kerja komite pengarah untuk pembentukan ICC. Itu juga berpartisipasi dalam pendirian Konferensi Roma yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1998. Namun, kemudian India menahan diri untuk menandatangani Statuta Roma karena keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam edisi terakhir dokumen tersebut.

Sekarang ada 123 negara yang menjadi pihak Statuta Roma, termasuk Inggris, Jerman, dan Jepang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya