Berita

Presiden Vladimir Putin/Net

Dunia

India Tidak Setuju Penangkapan Putin, Kecam Keras Keputusan ICC

RABU, 22 MARET 2023 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pakar India bereaksi atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

Nandan Unnikrishnan dari Observer Research Foundation yang berbasis di New Delhi, mengatakan kepada kantor berita TASS,  Selasa (21/3) surat keputusan itu bukan dokumen yang mengikat secara hukum, terutama karena Rusia bukan penandatangan ICC dan bukan anggota Statuta Roma.

Menurutnya, langkah ICC, dengan negara-negara di baliknya, berupaya memperkeruh konflik di Ukraina dengan mengipasi ketegangan di sekitar Rusia.


"Kita tahu bahwa baik Amerika Serikat, Rusia, maupun China bukanlah anggota Statuta Roma dan tidak mengakui pengadilan ini. Itulah mengapa keputusan ini benar-benar merupakan langkah propaganda, tidak lebih," katanya.

Ia menekankan bahwa Rusia tidak bisa begitu saja dijerat dengan surat keputusan tersebut.

India merupakan salah satu negara yang secara aktif berpartisipasi dalam penyusunan dokumen pendirian ICCC, tetapi India bukan penandatangan Statuta Roma.

"Sekalipun misalnya, India menandatanganinya, itu tidak akan pernah mengambil tindakan apa pun terhadap pemimpin Rusia," tekan Unnikrishnan.

Ia optimis India tidak berada di belakang keputusan ICC.

"India tidak akan mengambil tindakan apa pun terhadap Putin, apalagi menangkapnya, jika India adalah anggota pengadilan ini. Saya yakin akan hal itu," kata Unnikrishnan, menambahkan bahwa bukan kepentingan India untuk merusak hubungan eksklusifnya dengan Moskow.

India mengambil bagian dalam kerja komite pengarah untuk pembentukan ICC. Itu juga berpartisipasi dalam pendirian Konferensi Roma yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1998. Namun, kemudian India menahan diri untuk menandatangani Statuta Roma karena keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam edisi terakhir dokumen tersebut.

Sekarang ada 123 negara yang menjadi pihak Statuta Roma, termasuk Inggris, Jerman, dan Jepang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya