Berita

Presiden Vladimir Putin/Net

Dunia

India Tidak Setuju Penangkapan Putin, Kecam Keras Keputusan ICC

RABU, 22 MARET 2023 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pakar India bereaksi atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

Nandan Unnikrishnan dari Observer Research Foundation yang berbasis di New Delhi, mengatakan kepada kantor berita TASS,  Selasa (21/3) surat keputusan itu bukan dokumen yang mengikat secara hukum, terutama karena Rusia bukan penandatangan ICC dan bukan anggota Statuta Roma.

Menurutnya, langkah ICC, dengan negara-negara di baliknya, berupaya memperkeruh konflik di Ukraina dengan mengipasi ketegangan di sekitar Rusia.


"Kita tahu bahwa baik Amerika Serikat, Rusia, maupun China bukanlah anggota Statuta Roma dan tidak mengakui pengadilan ini. Itulah mengapa keputusan ini benar-benar merupakan langkah propaganda, tidak lebih," katanya.

Ia menekankan bahwa Rusia tidak bisa begitu saja dijerat dengan surat keputusan tersebut.

India merupakan salah satu negara yang secara aktif berpartisipasi dalam penyusunan dokumen pendirian ICCC, tetapi India bukan penandatangan Statuta Roma.

"Sekalipun misalnya, India menandatanganinya, itu tidak akan pernah mengambil tindakan apa pun terhadap pemimpin Rusia," tekan Unnikrishnan.

Ia optimis India tidak berada di belakang keputusan ICC.

"India tidak akan mengambil tindakan apa pun terhadap Putin, apalagi menangkapnya, jika India adalah anggota pengadilan ini. Saya yakin akan hal itu," kata Unnikrishnan, menambahkan bahwa bukan kepentingan India untuk merusak hubungan eksklusifnya dengan Moskow.

India mengambil bagian dalam kerja komite pengarah untuk pembentukan ICC. Itu juga berpartisipasi dalam pendirian Konferensi Roma yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1998. Namun, kemudian India menahan diri untuk menandatangani Statuta Roma karena keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam edisi terakhir dokumen tersebut.

Sekarang ada 123 negara yang menjadi pihak Statuta Roma, termasuk Inggris, Jerman, dan Jepang.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya