Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Prima Ancam Eksekusi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Jika …

SELASA, 21 MARET 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),  dimana isinya memerintahkan adanya penundaan pemilu, akan dimohonkan untuk dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Alif menyatakan, Prima hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.


“Salah satu opsi (adalah eksekusi putusan PN Jakpus menunda pemilu). Itu nanti kita lihat juga seberapa tidak jujurnya, seberapa tidak adilnya proses verifikasi administrasi itu, akan berhubungan dengan apa tindakan kami ke depannya," ujar Alif.

Ia menerangkan, Prima pada proses verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan melakukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu untuk yang pertama kali pada Oktober 2022.

Namun kata Alif, rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi admnistrasi ulang, setelah dilaksanakan masih mendapati hasil yang sama, yaitu tidak lolos atau TMS.

Maka dari itu, pihaknya mengambil sejumlah langkah hukum mulai dari menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke PN Jakpus melalui jalur perdata.

Untuk gugatan di PTUN, Alif menerangkan bahwa Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, yaitu ditolak. Sementara di PN Jakpus, dinyatakan diterima sepenuhnya.

Dengan adanya putusan PN Jakpus itu, Prima kembali menggugat ke Bawaslu untuk yang kedua kalinya, dan hasilnya menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Menurut Alif, hal itu bisa terjadi lantaran Prima menyertakan Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor  757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Prima pada Desember 2022 lalu, sebagai salah satu bukti gugatan.

“Salah satu poin penting dari PN Jakpus itu, KPU dinyatakan bersalah. Tanpa putusan Bawaslu kemarin, PN Jakpus telah menyatakan KPU bersalah. Itu poin pentingnya,” tandas Alif.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya