Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Prima Ancam Eksekusi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Jika …

SELASA, 21 MARET 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),  dimana isinya memerintahkan adanya penundaan pemilu, akan dimohonkan untuk dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Alif menyatakan, Prima hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.


“Salah satu opsi (adalah eksekusi putusan PN Jakpus menunda pemilu). Itu nanti kita lihat juga seberapa tidak jujurnya, seberapa tidak adilnya proses verifikasi administrasi itu, akan berhubungan dengan apa tindakan kami ke depannya," ujar Alif.

Ia menerangkan, Prima pada proses verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan melakukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu untuk yang pertama kali pada Oktober 2022.

Namun kata Alif, rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi admnistrasi ulang, setelah dilaksanakan masih mendapati hasil yang sama, yaitu tidak lolos atau TMS.

Maka dari itu, pihaknya mengambil sejumlah langkah hukum mulai dari menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke PN Jakpus melalui jalur perdata.

Untuk gugatan di PTUN, Alif menerangkan bahwa Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, yaitu ditolak. Sementara di PN Jakpus, dinyatakan diterima sepenuhnya.

Dengan adanya putusan PN Jakpus itu, Prima kembali menggugat ke Bawaslu untuk yang kedua kalinya, dan hasilnya menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Menurut Alif, hal itu bisa terjadi lantaran Prima menyertakan Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor  757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Prima pada Desember 2022 lalu, sebagai salah satu bukti gugatan.

“Salah satu poin penting dari PN Jakpus itu, KPU dinyatakan bersalah. Tanpa putusan Bawaslu kemarin, PN Jakpus telah menyatakan KPU bersalah. Itu poin pentingnya,” tandas Alif.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya