Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat/Ist

Politik

UU Ciptaker Disahkan, Ketum KSPSI: Presiden dan DPR Telah Melanggar Konstitusi!

SELASA, 21 MARET 2023 | 17:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-undang telah mengangkangi konstitusi Undang Undang Dasar 1945.

"Presiden Republik Indonesia dan DPR RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945," tegas Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, Selasa (21/3).

Argumen tersebut beralasan. Dalam perjalanannya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan MK Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembuat UU tersebut diperintahkan untuk memperbaiki selama 2 tahun.


Namun selama 13 bulan sejak putusan MK, pembuat UU sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi asas partisipasi yang berarti. Presiden, kata Jumhur, membuat Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa.

"Artinya di sini Presiden sudah sewenang-wenang karena rumusan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan oleh Putusan MK 138/PUU-VII/2009," sambung Jumhur.

Kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat, yaitu satu, adanya keadaan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Namun hari ini, DPR RI bersama pemerintah justru mengesahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang ke-VI DPR RI hari ini.

"Ulah Presiden dan DPR telah membuat Indonesia menjadi negara anarkis. Hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri. Karena itu, saat ini Indonesia sedang menghadapi darurat konstitusi dan harus diselamatkan," kata Jumhur.

Sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, Jumhur menginstruksikan para buruh untuk melawan.

"Lawan kesewenang-wenangan ini, baik jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja," tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya