Berita

Ilustrasi/Repro

Nusantara

Serap Aspirasi, Seluruh Bacaleg PKB Kabupaten Bandung Wajib Sahur di Rumah Warga Miskin

SELASA, 21 MARET 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah aturan khusus diberikan kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) PKB Kabupaten Bandung.  Pada hari pertama bulan Ramadan, seluruh bacaleg dari PKB wajib melaksanakan sahur di rumah warga kurang mampu atau miskin.

Ketentuan ini tertuang dalam surat perintah DPC PKB Bandung nomor 1513/DPC-22.04/01/III/2023 perihal Instruksi pemasangan spanduk\baligo serta Melaksanakan Sahur pertama di rumah warga miskin.

"Seluruh caleg wajib sahur pertama di rumah-rumah warga miskin," kata Bupati Bandung yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (21/3).


Hal itu, lanjut Dadang, sebagai wujud kesungguhan PKB untuk mengetahui sekaligus menyerap aspirasi warga dengan memanfaatkan bulan suci Ramadan ini saat bertemu konstituennya.

Dadang berharap, para caleg memiliki kepekaan dan kepedulian sosial yang tinggi. Apalagi mereka mau menjadi wakil rakyat.

"Bagaimana mau jadi wakil rakyat kalau mereka tak mengerti dan tak peka terhadap berbagai kesulitan rakyatnya," jelas Dadang, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Para calon wakil rakyat itu harus tahu, apakah pada malam perdana sahur Ramadan itu ada warga yang mungkin beras saja tak punya, atau mungkin punya beras tapi tak punya lauknya," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya