Berita

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra umumkan dua tersangka baju impor ilegal/Ist

Presisi

Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal

SENIN, 20 MARET 2023 | 22:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Bali mengungkap jual beli pakaian bekas impor ilegal dengan mengamankan 117 bal dan dua orang tersangka.

"Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakian bekas sebesar Rp 20.000.000, dari 2 orang tersangka beinisial J dan B," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3).

Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.


Disampaikan Putu Jayan menyebutkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu.

"Selama dua tahun yang lalu, praktik jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu menjelaskan modus operandinya, di mana J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan tersangka B membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000.

Pengungkapan ini, sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.

Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya