Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra umumkan dua tersangka baju impor ilegal/Ist
Polda Bali mengungkap jual beli pakaian bekas impor ilegal dengan mengamankan 117 bal dan dua orang tersangka.
"Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakian bekas sebesar Rp 20.000.000, dari 2 orang tersangka beinisial J dan B," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3).
Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Disampaikan Putu Jayan menyebutkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu.
"Selama dua tahun yang lalu, praktik jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu menjelaskan modus operandinya, di mana J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan tersangka B membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000.
Pengungkapan ini, sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.
Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor.