Berita

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra umumkan dua tersangka baju impor ilegal/Ist

Presisi

Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal

SENIN, 20 MARET 2023 | 22:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Bali mengungkap jual beli pakaian bekas impor ilegal dengan mengamankan 117 bal dan dua orang tersangka.

"Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakian bekas sebesar Rp 20.000.000, dari 2 orang tersangka beinisial J dan B," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3).

Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.


Disampaikan Putu Jayan menyebutkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu.

"Selama dua tahun yang lalu, praktik jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu menjelaskan modus operandinya, di mana J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan tersangka B membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000.

Pengungkapan ini, sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.

Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya