Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

KPU Plenokan Putusan Bawaslu Perintahkan Verifikasi Ulang Prima

SENIN, 20 MARET 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bakal ditindaklanjuti Komisi Pemilihan  Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu putusan Bawaslu bersama 6 pimpinan lainnya.

“Untuk selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno (pimpinan KPU) atas putusan sidang pada hari ini,” ujar sosok yang kerap disapa Afif ini usai Sidang Putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin(20/3).


Ia menyatakan, KPU tidak sama sekali keberatan dengan gugatan yang dilayangkan Prima untuk menggugat kerja KPU atas verifikasi administrasi yang berlangsung pada Oktober 2022 lalu.

“Kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, mantan anggota Bawaslu RI ini menuturkan bahwa Bawaslu telah menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawas dan juga peradilan pemilu.

“Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan,” tandasnya.

Gugatan Prima ke Bawaslu RI dalam rangka menggugat proses verifikasi administrasi KPU, diputuskan diterima dan dinyatakan sah melanggar administrasi pemilu.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor  001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin siang (20/3).

“Memutuskan menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja membacakan amar putusan.

Karena terbukti melanggar, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menjalankan verifikasi administrasi ulang untuk Prima. Yang menarik, jangka waktu diminta lebih panjang dari hasil gugatan Prima sebelumnya, yakni pada Oktober 2022 lalu yang hanya 1 hari.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan kesempatan (atau mengulang proses) kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan (verifikasi admnistrasi) kepada Terlapor,” kata Bagja.

“(Itu) berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol (sistem informasi partai politik) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol,” tambahnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya