Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

KPU Plenokan Putusan Bawaslu Perintahkan Verifikasi Ulang Prima

SENIN, 20 MARET 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bakal ditindaklanjuti Komisi Pemilihan  Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu putusan Bawaslu bersama 6 pimpinan lainnya.

“Untuk selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno (pimpinan KPU) atas putusan sidang pada hari ini,” ujar sosok yang kerap disapa Afif ini usai Sidang Putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin(20/3).


Ia menyatakan, KPU tidak sama sekali keberatan dengan gugatan yang dilayangkan Prima untuk menggugat kerja KPU atas verifikasi administrasi yang berlangsung pada Oktober 2022 lalu.

“Kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, mantan anggota Bawaslu RI ini menuturkan bahwa Bawaslu telah menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawas dan juga peradilan pemilu.

“Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan,” tandasnya.

Gugatan Prima ke Bawaslu RI dalam rangka menggugat proses verifikasi administrasi KPU, diputuskan diterima dan dinyatakan sah melanggar administrasi pemilu.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor  001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin siang (20/3).

“Memutuskan menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja membacakan amar putusan.

Karena terbukti melanggar, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menjalankan verifikasi administrasi ulang untuk Prima. Yang menarik, jangka waktu diminta lebih panjang dari hasil gugatan Prima sebelumnya, yakni pada Oktober 2022 lalu yang hanya 1 hari.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan kesempatan (atau mengulang proses) kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan (verifikasi admnistrasi) kepada Terlapor,” kata Bagja.

“(Itu) berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol (sistem informasi partai politik) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol,” tambahnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya