Berita

Partai Prima belum menyerah untuk bisa menjadi salah satu partai peserta Pemilu 2024/Repro

Politik

Belum Menyerah, Prima Ancam Terus Tempuh Jalur Hukum Lawan KPU

SENIN, 20 MARET 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasrat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terus bergelora. Usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pesera Pemilu Serentak 2024, partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini mengancam akan akan terus menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jalur hukum.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal menjelaskan, pihaknya memang telah mendapat hasil positif dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bunyi Putusan PN Jakpus itu berupa perintah kepada KPU, agar menunda tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan. Serta meminta pengulangan seluruh tahapan sedari awal.


Namun, Alif memastikan penundaan pemilu bukan yang diinginkan Prima, melainkan pihaknya menuntut agar dijadikan peserta Pemilu. Sehingga, langkah hukum yang akan terus dijalankannya adalah untuk menuntut hal ini kepada KPU.

“Prima akan terus menempuh jalur hukum yang sesuai dengan UU,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).

Alif menuturkan, untuk hari ini pihaknya menunggu putusan gugatan Prima di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di mana turut dilampirkan Putusan PN Jakpus sebagai bukti materiil laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU.

Sebab, menurutnya, putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor  757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Prima pada Desember 2022 lalu itu, bisa memperlihatkan kerja tidak profesional KPU dalam tahapan verifikasi administrasi, khususnya terhadap Prima.

Meski begitu, Alif menegaskan bahwa pihaknya meyakini Bawaslu akan memutus seadil-adilnya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Prima, yang akan disampaikan dalam Sidang Putusan Perkara di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

“Apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh lembaga hukum terkait dengan semua proses hukum yang akan ditempuh oleh Prima harus kita hormati dan hargai,” demikian Alif.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya