Berita

Partai Prima belum menyerah untuk bisa menjadi salah satu partai peserta Pemilu 2024/Repro

Politik

Belum Menyerah, Prima Ancam Terus Tempuh Jalur Hukum Lawan KPU

SENIN, 20 MARET 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasrat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terus bergelora. Usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pesera Pemilu Serentak 2024, partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini mengancam akan akan terus menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jalur hukum.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal menjelaskan, pihaknya memang telah mendapat hasil positif dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bunyi Putusan PN Jakpus itu berupa perintah kepada KPU, agar menunda tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan. Serta meminta pengulangan seluruh tahapan sedari awal.


Namun, Alif memastikan penundaan pemilu bukan yang diinginkan Prima, melainkan pihaknya menuntut agar dijadikan peserta Pemilu. Sehingga, langkah hukum yang akan terus dijalankannya adalah untuk menuntut hal ini kepada KPU.

“Prima akan terus menempuh jalur hukum yang sesuai dengan UU,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).

Alif menuturkan, untuk hari ini pihaknya menunggu putusan gugatan Prima di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di mana turut dilampirkan Putusan PN Jakpus sebagai bukti materiil laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU.

Sebab, menurutnya, putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor  757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Prima pada Desember 2022 lalu itu, bisa memperlihatkan kerja tidak profesional KPU dalam tahapan verifikasi administrasi, khususnya terhadap Prima.

Meski begitu, Alif menegaskan bahwa pihaknya meyakini Bawaslu akan memutus seadil-adilnya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Prima, yang akan disampaikan dalam Sidang Putusan Perkara di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

“Apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh lembaga hukum terkait dengan semua proses hukum yang akan ditempuh oleh Prima harus kita hormati dan hargai,” demikian Alif.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya