Berita

Partai Prima belum menyerah untuk bisa menjadi salah satu partai peserta Pemilu 2024/Repro

Politik

Belum Menyerah, Prima Ancam Terus Tempuh Jalur Hukum Lawan KPU

SENIN, 20 MARET 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasrat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terus bergelora. Usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pesera Pemilu Serentak 2024, partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini mengancam akan akan terus menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jalur hukum.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal menjelaskan, pihaknya memang telah mendapat hasil positif dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bunyi Putusan PN Jakpus itu berupa perintah kepada KPU, agar menunda tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan. Serta meminta pengulangan seluruh tahapan sedari awal.


Namun, Alif memastikan penundaan pemilu bukan yang diinginkan Prima, melainkan pihaknya menuntut agar dijadikan peserta Pemilu. Sehingga, langkah hukum yang akan terus dijalankannya adalah untuk menuntut hal ini kepada KPU.

“Prima akan terus menempuh jalur hukum yang sesuai dengan UU,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).

Alif menuturkan, untuk hari ini pihaknya menunggu putusan gugatan Prima di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di mana turut dilampirkan Putusan PN Jakpus sebagai bukti materiil laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU.

Sebab, menurutnya, putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor  757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Prima pada Desember 2022 lalu itu, bisa memperlihatkan kerja tidak profesional KPU dalam tahapan verifikasi administrasi, khususnya terhadap Prima.

Meski begitu, Alif menegaskan bahwa pihaknya meyakini Bawaslu akan memutus seadil-adilnya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Prima, yang akan disampaikan dalam Sidang Putusan Perkara di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

“Apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh lembaga hukum terkait dengan semua proses hukum yang akan ditempuh oleh Prima harus kita hormati dan hargai,” demikian Alif.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya