Berita

Partai Prima belum menyerah untuk bisa menjadi salah satu partai peserta Pemilu 2024/Repro

Politik

Belum Menyerah, Prima Ancam Terus Tempuh Jalur Hukum Lawan KPU

SENIN, 20 MARET 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasrat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terus bergelora. Usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pesera Pemilu Serentak 2024, partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini mengancam akan akan terus menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jalur hukum.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal menjelaskan, pihaknya memang telah mendapat hasil positif dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bunyi Putusan PN Jakpus itu berupa perintah kepada KPU, agar menunda tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan. Serta meminta pengulangan seluruh tahapan sedari awal.


Namun, Alif memastikan penundaan pemilu bukan yang diinginkan Prima, melainkan pihaknya menuntut agar dijadikan peserta Pemilu. Sehingga, langkah hukum yang akan terus dijalankannya adalah untuk menuntut hal ini kepada KPU.

“Prima akan terus menempuh jalur hukum yang sesuai dengan UU,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).

Alif menuturkan, untuk hari ini pihaknya menunggu putusan gugatan Prima di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di mana turut dilampirkan Putusan PN Jakpus sebagai bukti materiil laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU.

Sebab, menurutnya, putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor  757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Prima pada Desember 2022 lalu itu, bisa memperlihatkan kerja tidak profesional KPU dalam tahapan verifikasi administrasi, khususnya terhadap Prima.

Meski begitu, Alif menegaskan bahwa pihaknya meyakini Bawaslu akan memutus seadil-adilnya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Prima, yang akan disampaikan dalam Sidang Putusan Perkara di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

“Apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh lembaga hukum terkait dengan semua proses hukum yang akan ditempuh oleh Prima harus kita hormati dan hargai,” demikian Alif.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya