Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

Kapolri Jangan Diam, Usut Pemotongan Demosi Kombes Rizal Irawan

SENIN, 20 MARET 2023 | 00:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan polisi, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," kata Heroe Waskito dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3).

Padahal menurut Heroe, Rizal Irawan sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah divonis demosi 5 tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021 lalu. Namun hukuman pelaku pemerasan tersebut justru dikurangi atau diberi keringanan oleh Wakapolri.


"Ini yang membuat kita semua kecewa. Bagaimana kok orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah, tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi polri namanya?" Kata Heroe Waskito.

"Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra polri sia-sia saja" sambungnya menyayangkan.

Menurut beberapa keterangan yang beredar, Kombes Rizal Irawan mendapat pengurangan hukuman yang awalnya divonis demosi 5 tahun menjadi 1 tahun. Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sutrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah yang digelapkan oleh butik Richard Mille Jakarta.

Tony membeli dua buah jam tangan Richard Mille sebesar Rp77 Miliar namun hingga detik ini jam tangan tersebut tak sampai ke tangan Tony.

Aduan Tony ke Bareskrim terkait hal ini dimanfaatkan oleh Kanit Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Agus Teguh dengan meminta uang sebesar Rp3,7 miliar yang disertai iming-iming bahwa kasus Tony segera diselesaikan.

Setelahnya, uang suap itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. Kompol Agus Teguh terbukti bersalah dan mendapat demosi 10 tahun, sedangkan Kombes Rizal Irawan mendapat hukuman demosi 5 tahun.

"Lha kok Rizal Irawan yang terbukti melakukan kejahatan malah dikurangi masa hukumannya dari 5 tahun menjadi setahun oleh Wakapolri Gatot, sedangkan Teguh tidak. Ini ada konspirasi apa?" pungkas Heroe.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya