Berita

Acara Munggahan Pengawasan yang diberi tajuk "Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu"/RMOL

Politik

Jelang Ramadhan, Bawaslu Kumpulkan Parpol Bahas Pencegahan Pelanggaran

SABTU, 18 MARET 2023 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran pemilu diprediksi meningkat pada bulan suci Ramadhan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan langkah pencegahan agar hal tersebut tak terjadi.

Salah satu bentuk pencegahan tersebut dilakukan Bawaslu dengan mengumpulkan partai-partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, dalam acara Munggahan Pengawasan, di Artotel Suites Mangkuluhur, Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, acara Munggahan Pengawasan yang diberi tajuk "Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu" ini, intinya untuk memastikan tidak ada kegiatan parpol yang melanggar di bulan Ramadhan.


"Mudah-mudahan dengan upaya ini Ramadhan yang akan kita lewati kemudian menjadi sepi dari dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Lolly saat membuka acara.

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menerangkan, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, bulan Ramadhan kerap memunculkan pelanggaran pemilu.

Berkaca dari peristiwa 2019 misalnya, disampaikan Lolly, terjadi upaya yang mengarah kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Seperti tempat pendidikan, tempat pemerintahan, serta  tempat ibadah.

"Lalu kedua, adanya upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan," sambungnya.

Lebih lanjut, Lolly memastikan dengan adanya acara kumpul bareng parpol-parpol peserta Pemilu Serentak 2024, di mana ada sebanyak 18 parpol tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh, bulan Ramadhan nanti bisa berlangsung secara khidmat tanpa adanya dinamika politik yang mengganggu.

"Sehingga dalam konteks ini Bawaslu berkepentingan untuk melakukan upaya pencegahan sejak awal," pungkas Lolly. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya