Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Azmi Syahputra Dorong KPK Terapkan Pasal TPPU untuk Rafael Alun

SABTU, 18 MARET 2023 | 08:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi kunci penanganan kasus harta tak wajar mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, KPK dan PPATK memiliki fungsi untuk menciptakan pemerintahan bersih melalui tata kelola keuangan yang baik.

KPK dan PPATK, kata dia, perlu berjalan beriringan agar tidak terjadi kejahatan korupsi dan pencucian uang, termasuk penyalahgunaan wewenang pejabat.


"Penanganan kasus Rafael Alun harus sistematis, termasuk penindakannya guna optimalisasi dalam penyelesaian kasus ini," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).

Menurut Azmi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat kentara dilakukan oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini.

"Jelas ada perbuatan menyamarkan uang, termasuk transaksi yang mencurigakan. Ini fakta dan irisan buktinya bersesuaian," sambungnya.

Oleh sebab itu, ia berharap lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri segera mengambil langkah cepat mengusut, termasuk tindakan penyelidikan guna penelusuran harta kekayaan Rafael Alun.

"Pada pelaku, bisa diterapkan pasal pidana pencucian uang, dominan perbuatan pelaku ada di tindak pidana ini," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya