Berita

Berbagai kemudahan yang siapkan oleh Satlantas Polri dalam melakukan cek pajak kendaraan Jakarta, bahkan dapat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK atau Nomor Identifikasi Kendaraan/Net

Dahlan Iskan

Tunggu Buldozer

SABTU, 18 MARET 2023 | 05:15 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

INI bukan pepesan kosong. Mestinya. Bea balik nama kendaraan bermotor dibuat Rp 0. Gratis. Kabar baik ini, Anda sudah tahu, dinyatakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi kemarin. Beritanya cepat tersiar luas lewat berbagai media.

Selama ini, banyak orang membeli mobil/motor bekas sambil membiarkan kendaraan tersebut tetap atas nama pemilik lama. Pertimbangan pembeli: tidak mau membayar pajak 2 persen dari nilai kendaraan. Apalagi kalau ia/dia sudah punya 1 kendaraan. Pembelian kendaraan kedua ini membayar pajaknya 2,5 persen. Kalau itu kendaraan ketiga, bayarnya 3 persen.

Bagi penjual, motifnya sederhana: agar kendaraannya cepat laku. Ia/dia setuju saja copy KTP-nya/nyi dipinjam untuk perpanjangan STNK kelak.


Problem bagi penjual: kalau akan membeli kendaraan lagi namanya tercatat sebagai orang yang sudah punya kendaraan. Berarti harus bayar pajak setengah persen lebih besar.

Maka ditemukan cara rusuh: penjual melapor ke Samsat bahwa kendaraannya sudah dijual. Cukup menyertakan surat pernyataan ''telah menjual'' kendaraan tersebut. Disertai copy STNK dan KTP. Kalau tidak punya copy STNK cukup menyebutkan nomor di pelat kendaraan.

Dengan demikian nama Anda dihapus dari daftar pemilik kendaraan tersebut. Anda bisa beli kendaraan tanpa kena pajak progresif.

Itu sama dengan Anda memaksa agar pembeli kendaraan Anda segera membalikkan nama. Banyak juga yang tetap cuek. Akhirnya menunggak pajak setahun. Dua tahun. Terancam denda pula.

Biar saja, kata mereka. "Nanti kan ada pemutihan. Tunggu pemutihan saja," ujar mereka. Begitu sering kepala daerah ingin dapat nama: memutihkan balik nama dan denda. Terutama kalau lagi akan ada Pilkada.

Akibatnya, Anda sudah tahu: Indonesia tidak pernah punya data yang akurat soal jumlah kendaraan bermotor. Tiga instansi punya data yang berbeda.

Di kepolisian tercatat jumlah kendaraan 150 juta. Di Kemendagri 122 juta kendaraan. Data di Jasa Raharja 113 juta.

Dengan biaya balik nama Rp 0, diharapkan data kita lebih riil. Toh yang untung juga Pemda: pemilik kendaraan lebih tertib membayar pajak. Dan lagi apa susahnya balik nama. Kok menimbulkan biaya begitu besar. Lantas di mana letak untuk pelayanannya.

Pertanyaannya: kapan itu mulai dari berlaku. Kakorlantas pasti tidak bisa menjawab. Jawaban ada di para gubernur.

Selama ini hanya 8 provinsi yang mengenakan sistem progresif: Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Sulsel, Sumut, dan Sumbar. Tapi semua provinsi menerapkan pajak balik nama.

Dasarnya: peraturan daerah.

Maka untuk membuat semua itu Rp 0, maka harus ditunggu perubahan Perdanya. Atau dibuldozer saja dari Kemendagri: batalkan itu Perda. Cepat selesai.

Tentu banyak juga yang menunggu keringanan tarif pajak kendaraan bermotor. Antar provinsi bisa tidak sama. Tapi lihatlah jenis dan besaran pajak BPKB yang dikenakan oleh satu provinsi yang beredar di medsos ini:
            • Biaya administrasi: Rp 35.000.
            • SWDKLLJ: Rp 35.000
            • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
            • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
            • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
            • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
            • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Biaya administrasi adalah biaya yang sangat tidak jelas: apa itu administrasi. Beda dengan biaya kecelakaan lalu-lintas: yang dimaksudkan pasti premi asuransi kecelakaan di Jasa Raharja.

Biaya-biaya berikutnya sangat bisa diperdebatkan: apakah harus setinggi itu.

Tujuan membuat pajak progresif sebenarnya banyak. Bisa untuk menekan pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Jalan raya kita kian tidak kuat dibebani pertambahan begitu tinggi. Tapi kenaikan 0,5 persen untuk setiap tambah kendaraan memang tidak akan membuat tujuan itu tercapai. Bahkan cenderung menyebabkan dipakainya nama-nama yang bukan sebenarnya.

Tapi itu terjadi di mana saja. Pensiasatan atas pajak progresif juga terjadi di Hongkong. Selegram cantik Choi membeli rumah kedua di atas namakan mertua. Ketika dia bercerai dengan suami terjadilah masalah: dia sampai dibunuh dan dimutilasi.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Petugas Haji Dilarang Lakukan Pungli

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:16

Pramono Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:09

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:38

Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:26

Publik Pertanyakan Relasi di Balik Ratifikasi ART dan Board of Peace

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:02

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

MBG: Solusi Menjadi Negara Maju

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:37

Jakarta Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:19

PKS Canangkan Ramadan Jadi Bulan Kemanusiaan dan Literasi Al-Qur’an

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:07

Ditemukan Tapak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGPC Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 | 05:56

Selengkapnya