Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Aceh Singkil Divonis Empat Tahun Penjara

SABTU, 18 MARET 2023 | 04:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara terhadap Jolly Rusli, terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak daerah pada Bank Aceh Syariah (BAS) Aceh Singkil. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Deny Syahputra yang didampingi oleh Elfama Zain dan R Daddy Haryanto masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang pada Jumat (17/3). Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil Saka dan penasehat hukum terdakwa, Rahmat Hidayat.

Majelis Hakim menilai terdakwa Jolly Rusli, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3)  UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


"Mengadili menyatakan terdakwa Jolly Rusli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut umum, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda 100 juta rupiah dan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan dijatuhkan kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua, Deny Syahputra dalam amar putusannya dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Tidak hanya itu, terdakwa Jolly Rusli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

Apabila terdakwa tidak membayarnya maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi maka terdakwa akan dikenakan kurungan penjara selama satu tahun lima bulan.

Usai majelis Hakim membaca amar putusan tersebut terdakwa dan JPU Kejati Aceh menyatakan pikir - pikir terhadap vonis tersebut. Dalam sidang yang berlangsung sejak 15.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Aceh Singkil.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya