Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Aceh Singkil Divonis Empat Tahun Penjara

SABTU, 18 MARET 2023 | 04:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara terhadap Jolly Rusli, terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak daerah pada Bank Aceh Syariah (BAS) Aceh Singkil. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Deny Syahputra yang didampingi oleh Elfama Zain dan R Daddy Haryanto masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang pada Jumat (17/3). Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil Saka dan penasehat hukum terdakwa, Rahmat Hidayat.

Majelis Hakim menilai terdakwa Jolly Rusli, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3)  UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


"Mengadili menyatakan terdakwa Jolly Rusli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut umum, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda 100 juta rupiah dan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan dijatuhkan kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua, Deny Syahputra dalam amar putusannya dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Tidak hanya itu, terdakwa Jolly Rusli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

Apabila terdakwa tidak membayarnya maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi maka terdakwa akan dikenakan kurungan penjara selama satu tahun lima bulan.

Usai majelis Hakim membaca amar putusan tersebut terdakwa dan JPU Kejati Aceh menyatakan pikir - pikir terhadap vonis tersebut. Dalam sidang yang berlangsung sejak 15.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Aceh Singkil.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya