Berita

Waketum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Kirim Kesimpulan Gugatan ke Bawaslu, Prima Minta jadi Peserta Pemilu 2024

JUMAT, 17 MARET 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mencapai tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Terlapor, diminta menganulir hasil verifikasi administrasi Prima.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal mengatakan, kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen kesimpulan atas gugatan yang diregistrasi Bawaslu dengan nomor perkara 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

“Pagi tadi sidang, tapi agendanya hanya penyerahan kesimpulan dari Pelapor (Prima) dan Terlapor (KPU),” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (17/3).


Ia menjelaskan, dalam dokumen kesimpulan gugatan yang diserahkan Prima, pada pokoknya menyampaikan tuntutan kepada Bawaslu agar merekomendasikan KPU memperbaiki data keanggotaan Prima yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Di poin 18 (dokumen) kesimpulan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan menyatakan Pelapor (Prima) sebagai partai politik peserta Pemilu Tahun 2024,”

“Serta, memerintahkan kepada Terlapor (KPU) melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelapor sebagai peserta pemilu,” demikian Alif menambahkan.

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima ke Bawaslu kali ini adalah yang kedua. Permintaan pokoknya adalah, meminta KPU menetapkannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara perdata yang dilayangkannya pada Desember 2022 lalu, untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.

Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya