Berita

Waketum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Kirim Kesimpulan Gugatan ke Bawaslu, Prima Minta jadi Peserta Pemilu 2024

JUMAT, 17 MARET 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mencapai tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Terlapor, diminta menganulir hasil verifikasi administrasi Prima.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal mengatakan, kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen kesimpulan atas gugatan yang diregistrasi Bawaslu dengan nomor perkara 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

“Pagi tadi sidang, tapi agendanya hanya penyerahan kesimpulan dari Pelapor (Prima) dan Terlapor (KPU),” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (17/3).


Ia menjelaskan, dalam dokumen kesimpulan gugatan yang diserahkan Prima, pada pokoknya menyampaikan tuntutan kepada Bawaslu agar merekomendasikan KPU memperbaiki data keanggotaan Prima yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Di poin 18 (dokumen) kesimpulan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan menyatakan Pelapor (Prima) sebagai partai politik peserta Pemilu Tahun 2024,”

“Serta, memerintahkan kepada Terlapor (KPU) melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelapor sebagai peserta pemilu,” demikian Alif menambahkan.

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima ke Bawaslu kali ini adalah yang kedua. Permintaan pokoknya adalah, meminta KPU menetapkannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara perdata yang dilayangkannya pada Desember 2022 lalu, untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.

Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya