Berita

Waketum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Kirim Kesimpulan Gugatan ke Bawaslu, Prima Minta jadi Peserta Pemilu 2024

JUMAT, 17 MARET 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mencapai tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Terlapor, diminta menganulir hasil verifikasi administrasi Prima.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal mengatakan, kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen kesimpulan atas gugatan yang diregistrasi Bawaslu dengan nomor perkara 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

“Pagi tadi sidang, tapi agendanya hanya penyerahan kesimpulan dari Pelapor (Prima) dan Terlapor (KPU),” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (17/3).


Ia menjelaskan, dalam dokumen kesimpulan gugatan yang diserahkan Prima, pada pokoknya menyampaikan tuntutan kepada Bawaslu agar merekomendasikan KPU memperbaiki data keanggotaan Prima yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Di poin 18 (dokumen) kesimpulan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan menyatakan Pelapor (Prima) sebagai partai politik peserta Pemilu Tahun 2024,”

“Serta, memerintahkan kepada Terlapor (KPU) melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelapor sebagai peserta pemilu,” demikian Alif menambahkan.

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima ke Bawaslu kali ini adalah yang kedua. Permintaan pokoknya adalah, meminta KPU menetapkannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara perdata yang dilayangkannya pada Desember 2022 lalu, untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.

Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya