Berita

Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH), Aulia Fahmi, usai menyambangi Kompolnas/Ist

Politik

KMPH Minta Kompolnas Dukung Polda Metro Jaya dalam Kasus Ducking Grup

JUMAT, 17 MARET 2023 | 01:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan tindak pidana pemalsuan akta dan pencucian uang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan pihak terlapor Ducking Grup, diharapkan bisa ikut disoroti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Harapan itu disampaikan Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH), Aulia Fahmi. Sebab, pihaknya adalah yang melaporkan Ducking Grup ke Polda Metro Jaya, dengan perkara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan.

"Mulai dari awal laporan baru ini, Kompolnas benar-benar mau memantau. Jangan dikasih ruang orang-orang yang saya boleh kategorikan para 'pemain', pelaku usaha nakal atau pengemplang investor asing," ujar Fahmi dalam keterangannya, Kamis (16/3).


Laporan yang dimasukkan KMPH tersebut telah diregister di Polda Metro Jaya sebagai perkara nomor LP/B/1307/III/2023/SPKT/PoldaMetroJaya pada 10 Maret 2023.

Pada laporan KMPH sebelumnya, Fahmi menjelaskan, pihak Ducking Grup sempat melaporkan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangani kasusnya dan menjadikannya tersangka.

Namun setelah disidangkan, para terdakwa dari Ducking Grup dinyatakan dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat melalui putusan bernomor 914/Pid.B/2021 PN Jakarta Barat, pada 17 Maret 2022.

Karena itu, Fahmi menyatakan bahwa KMPH mendorong Kompolnas melakukan pengawasan atau monitoring kasus pelaporan terhadap penyidik Polda Metro Jaya oleh Ducking Grup. Karena proses hukum yang dijalankan polisi telah profesional.

Adapun bentuk profesionalisme kepolisian, Fahmi menerangkan, Polda Metro Jaya sudah menemukan dua alat bukti dan para pengurus Ducking Grup sudah dinyatakan tersangka yaitu Itek Bachtiar dan Limpa Itsin Bachtiar. Namun, ketika kasusnya masuk ke pengadilan, hakim tak mempertimbangkan dua alat bukti tersebut.

"Setelah kita telisik ternyata ada dua alat bukti dari kepolisian (tidak) dijadikan alat bukti, salah satunya adalah ada dugaan pemalsuan akta," beber Fahmi.

"Kemudian juga aliran-aliran dana yang waktu itu memang dibelanjakan sama salah satu teman dari pengurus Ducking Grup saat itu. Cuma oleh hakim tidak dipertimbangan (sebagai) dua alat bukti itu," sambungnya.

Fahmi pun mendorong kepada Kompolnas agar mendukung langkah Polda Metro Jaya ketika yang sudah memberikan bukti konkret dugaan pidana yang dilagangkan.

"Penyidik (Polda Metro Jaya) sudah benar, sudah profesional, sudah menyatakan orang-orang ini tersangka berdasarkan dua alat bukti, dan terbukti praperadilan yang mereka ajukan saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," paparnya.

"Kalau memang di laporan baru ini ada delik baru, segera tangkap. Segera diadili dan ditahan," demikian Fahmi.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya