Berita

Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH), Aulia Fahmi, usai menyambangi Kompolnas/Ist

Politik

KMPH Minta Kompolnas Dukung Polda Metro Jaya dalam Kasus Ducking Grup

JUMAT, 17 MARET 2023 | 01:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan tindak pidana pemalsuan akta dan pencucian uang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan pihak terlapor Ducking Grup, diharapkan bisa ikut disoroti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Harapan itu disampaikan Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH), Aulia Fahmi. Sebab, pihaknya adalah yang melaporkan Ducking Grup ke Polda Metro Jaya, dengan perkara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan.

"Mulai dari awal laporan baru ini, Kompolnas benar-benar mau memantau. Jangan dikasih ruang orang-orang yang saya boleh kategorikan para 'pemain', pelaku usaha nakal atau pengemplang investor asing," ujar Fahmi dalam keterangannya, Kamis (16/3).


Laporan yang dimasukkan KMPH tersebut telah diregister di Polda Metro Jaya sebagai perkara nomor LP/B/1307/III/2023/SPKT/PoldaMetroJaya pada 10 Maret 2023.

Pada laporan KMPH sebelumnya, Fahmi menjelaskan, pihak Ducking Grup sempat melaporkan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangani kasusnya dan menjadikannya tersangka.

Namun setelah disidangkan, para terdakwa dari Ducking Grup dinyatakan dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat melalui putusan bernomor 914/Pid.B/2021 PN Jakarta Barat, pada 17 Maret 2022.

Karena itu, Fahmi menyatakan bahwa KMPH mendorong Kompolnas melakukan pengawasan atau monitoring kasus pelaporan terhadap penyidik Polda Metro Jaya oleh Ducking Grup. Karena proses hukum yang dijalankan polisi telah profesional.

Adapun bentuk profesionalisme kepolisian, Fahmi menerangkan, Polda Metro Jaya sudah menemukan dua alat bukti dan para pengurus Ducking Grup sudah dinyatakan tersangka yaitu Itek Bachtiar dan Limpa Itsin Bachtiar. Namun, ketika kasusnya masuk ke pengadilan, hakim tak mempertimbangkan dua alat bukti tersebut.

"Setelah kita telisik ternyata ada dua alat bukti dari kepolisian (tidak) dijadikan alat bukti, salah satunya adalah ada dugaan pemalsuan akta," beber Fahmi.

"Kemudian juga aliran-aliran dana yang waktu itu memang dibelanjakan sama salah satu teman dari pengurus Ducking Grup saat itu. Cuma oleh hakim tidak dipertimbangan (sebagai) dua alat bukti itu," sambungnya.

Fahmi pun mendorong kepada Kompolnas agar mendukung langkah Polda Metro Jaya ketika yang sudah memberikan bukti konkret dugaan pidana yang dilagangkan.

"Penyidik (Polda Metro Jaya) sudah benar, sudah profesional, sudah menyatakan orang-orang ini tersangka berdasarkan dua alat bukti, dan terbukti praperadilan yang mereka ajukan saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," paparnya.

"Kalau memang di laporan baru ini ada delik baru, segera tangkap. Segera diadili dan ditahan," demikian Fahmi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya