Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
Pendistribusian bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) di wilayah Provinsi Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu merupakan salah satu materi yang ditelusuri tim penyidik melalui saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah ini.
"Rabu (15/3) bertempat di Polresta Serang, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3).
Saksi-saksi yang telah diperiksa pada Rabu (15/3), yaitu Nurul Falah Citra selaku pendamping PKH Kota Serang; Ida Roswita Hasan selaku pendamping PKH; Hikmatussobri selaku Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021 dan Koordinator Wilayah I Pendamping KPM PKH Provinsi Banten Maret 2021-sekarang; dan Muhidin selaku Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020.
Selain itu kata Ali, bertempat di BPKP Provinsi NTT, KPK juga telah memeriksa saksi-saksi, yakni Kristianus Karo selaku pendamping PKH; Erti Vertiana Selan selaku pendamping PKH; Muchtar Djamaluddin selaku Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang; dan Polikarpus Meo Teku selaku Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi NTT," pungkas Ali.
Rabu (15/3), KPK mengumumkan penyidikan perkara baru korupsi Bansos beras ini, tapi belum membeberkan identitas para tersangka dan konstruksi perkara.
Sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam tersangka, Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023.
Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR, Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.
Keenam orang itu juga telah dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri, agar para tersangka dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.