Berita

Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil/Repro

Politik

Mentahkan Sistem Pileg Tertutup, Perludem Gunakan Putusan JR Tahun 2008

KAMIS, 16 MARET 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil atau judicial review (JR) norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) agar berlangsung tertutup dimentahkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menyampaikan dalil keberatannya dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

“Alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum (meminta MK mengubah sistem Pileg dari proporsional terbuka menjadi tertutup),” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil.


Fadli menjelaskan, posisi MK terhadap sistem pileg telah tertuang dalam putusannya terhadap perkara JR pada 15 tahun lalu.

Peneliti Perludem ini menyebutkan, pernah terjadi gugatan UU Pemilu ke MK pada tahun 2008. Dimana, terdapat aturan penentuan caleg terpilih di parpol ditentukan pada dua mekanisme.

Mekanisme pertama adalah, caleg yang terpilih sebagai pemenang Pileg dan berhak mendapat kursi adalah yang berhasil mencapai bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 30 persen.

BPP sendiri diperoleh melalui penjumlahan total suara sah di suatu daerah pemilihan, yang kemudian dibagi dengan total jumlah kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan (dapil).

Adapun mekanisme kedua, apabila BPP tidak bisa dipenuhi oleh caleg, maka penentuan kursi akan dilakukan sepihak oleh parpol, yakni dengan pengaturan nomor urut terkecil dari daftar pencalonan.

”Bahwa dalam Putusan MK Nomor 22-24/2008 membatalkan pasal 214 huruf a sampai e UU 8/2012 (tentang Pemilu). MK terhadap sistem proporsional terbuka yang menggunakan standar ganda (di pasal itu), yaitu penggunaan sistem nomor urut dan perolehan masing-masing caleg,” katanya.

Menurut Perludem, sikap MK terhadap uji materiil norma di dalam UU Pemilu terdahulu tersebut, pada dasarnya sudah cukup memperlihatkan sikap MK terhadap sistem pemilu tertutup, yang coba dikolaborasikan praktiknya saat sistem Pileg sudah diberlakukan terbuka.

Karena pada dasarnya, ditekankan Fadli, penggunaan standar ganda dalam sistem pileg, yaitu caleg dapat memperoleh kursi jika suaranya bisa mencapai 30 persen dari BPP, dan jika tidak mampu maka akan diberikan kepada yang punya nomor urut kecil, sudah dibatalkan.

Melalui Putusan No 22-24/PUU-VI/2008, MK menyebut setiap caleg mestinya dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.

Sehingga, persyaratan 30 persen BPP yang harus dipenuhi caleg untuk mendapat kursi, dan kalau tidak akan kembali berdasar nomor urut, dipandang MK sebagai sesuatu yang menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat.

“Putusan MK 22-24/2008 membatalkan pasal-pasal tadi. Putusan itu merupakan bagian dari Mahkamah memberikan keadilan atas ketidakpastian hukum dari ketentuan tersebut, yang kemudian ke standar ganda yang semestinya diatur sama,” demikian Fadli menambahkan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya