Berita

Peristiwa Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa/Net

Hukum

Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Gas Airmata Tertiup Angin

KAMIS, 16 MARET 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, dua terdakwa tragedi kanjuruhan yang menelan ratusan nyawa divonis bebas oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis tersebut.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua mejelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3).


"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan stu, dua, dan tiga. Membebaskan terdakwa oleh kerna dari dakwaan jaksa tidak terbukti," ujarnya menambahkan,

Dalam kasus ini, dari tiga orang polisi yang menjadi terdakwa hanya satu yang tetap dijatuhi vonis oleh hakim, yaitu mantan komandan kompi (Danki) I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hasdarmawan disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka.

Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya