Berita

Dahlan Iskan/Ist

Dahlan Iskan

Henry 0086

KAMIS, 16 MARET 2023 | 05:19 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

ADA waktu dua hari bagi Henry Surya untuk melarikan diri. Kalau ia punya jalan tikus.

Jumat besok, Mabes Polri akan mengadakan konferensi pers. Di situ akan dibeberkan rincian penetapannya sebagai tersangka. Bisa jadi besok itu akan diikuti pernyataan bahwa Henry harus  ditahan.

Mendengar kata ditahan, dirut dan pemilik Indosurya itu bisa punya beberapa pilihan. Menyerah. Melawan. Lari. "Sebaik-baik bertahan adalah lari," ujar seorang ahli kungfu.

Kesempatan berpikir itu luas. Selasa kemarin Henry sudah tahu. Ia sudah diumumkan sebagai tersangka, meski tanpa rincian detail. Berarti, hari itu, ia sudah bisa mulai berpikir akan melakukan apa.

Bahkan sebagai orang yang berpikir lincah, Henry sudah bisa memikirkan itu sejak dibebaskan oleh pengadilan bulan lalu. Ia pasti tahu rakyat sangat tidak puas akan putusan bebas itu. Berarti rakyat akan menekan pemerintah untuk menangkap kembali dirinya.

Menko Polhukam Mahfud MD,seperti berdiri paling depan dalam mempersoalkan putusan bebas itu. Tapi Mahfud adalah guru besar hukum. Ia akan melakukan perlawanan atas putusan bebas itu lewat jalur hukum. Ia sudah minta agar jaksa melakukan kasasi.

Mahfud juga sampai melakukan eksaminasi vonis bebas itu. Ia mengundang ahli-ahli hukum terkemuka. Putusan bebas itu dibedah dalam forum eksaminasi tersebut.

Kesimpulan eksaminasi para ahli itu bulat: putusan bebas terhadap Henry Surya adalah tidak tepat. Hasil eksaminasi tersebut tentu akan dilampirkan dalam berkas kasasi (memori kasasi) ke Mahkamah Agung.

Bulan lalu hakim memutuskan bebas karena tidak melihat perbuatan yang dilakukan Henry Surya sebagai perbuatan pidana. Itu, kata hakim, perbuatan perdata. Yang sidang pengadilannya di ranah perdata.

Indo Surya berhasil mengumpulkan uang dari masyarakat sampai Rp 106 triliun. Dan ia bebas.

Setelah putusan bebas itu heboh, polisi bertindak lebih cepat dari kasasi. Polisi langsung menetapkan Henry Surya sebagai tersangka lagi. Kali ini tuduhan pada Henry Surya beda. Kalau tuduhan yang membuat ia bebas itu adalah penipuan, kini Polisi menuduh Henry Surya melakukan pencucian uang dan pemalsuan dokumen. Tuduhan penipuan sudah gagal di sidang pengadilan.

Penetapan tersangka kali ini bukan lagi berdasar pengaduan para korban. Dasarnya adalah pengaduan tipe A. Yakni yang datang dari kepolisian sendiri. Dari hasil penyelidikan polisi sendiri. Hasil penyelidikan itu lantas dibuat laporan polisi. Nomornya: 0086.

Mahfud mungkin perlu ikut memperhatikan laporan 0086 ini. Terutama dari segi tempusnya.

Bambang Hartono, humas LQ Lawfirm, mengkhawatirkan kekuatan LP 0086 itu. "Kelak hakim bisa membebaskan Henry Surya berdasar tempus. Bisa dianggap sudah kedaluwarsa," ujar Bambang, yang sebelum gabung di Alvin Lim bekerja di Lawfirm Mercusuar Kebenaran dan LBH Posbakum.

Kekhawatiran Bambang itu berdasar surat panggilan yang di layangkan kepada para saksi. Di antara saksi itu ada yang klien LQ. Bambang lantas melihat surat panggilan tersebut. Di situ disebut bahwa tempusnya 2012. Artinya perbuatan yang dituduhkan pada Henry adalah perbuatan tahun 2012.

Tentu Bambang hanya khawatir. Kalau saja politikus bisa ngebut dengan perkara ini maka kejadian tahun 2012 belum bisa dianggap kedaluwarsa. Itu baru expired kalau penuntutannya telat sampai tahun depan.

Maka polisi memang harus cepat-cepat memproses perkara baru ini. Mungkin juga itulah sebabnya polisi memasukkan pasal pencucian uang. Mungkin daluwarsanya lebih panjang.

Bambang sebenarnya mendesak agar polisi menggunakan laporan polisi yang ia buat. Yani LP 0204. "Tempusnya 2019. Daluwarsanya masih lama," ujar Bambang.

Menurut Bambang, polisi awalnya sudah memproses LP 0204 yang dibuat kantornya itu. Henry Surya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak ada kelanjutannya. "Saya dengar kasusnya dianggap sama dengan yang sedang disidangkan saat itu," ujar Bambang.

Padahal, kata Bambang, kasusnya beda sekali. "Yang kami laporkan di 0204 bukan Indosurya, tapi Inti Finance yang juga milik Henry. Korbannya 185 orang klien kami," katanya. "Total kerugian mereka Rp 800 miliar," tambahnya.

Mungkin polisi menganggap LP 0086 bisa lebih sakti. Apalagi memasukkan pasal pencucian uang.

Semua itu akan jelas Jumat besok. Saat polisi melakukan jumpa pers. Saat itu juga kemungkinan besar Henry Surya dinyatakan akan ditahan.

Begitu perintah penahanan diterbitkan barulah polisi mencarinya. Mungkin masih ada. Mungkin sudah entah di mana.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

Pejabat PLN Resmi Ditahan KPK

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:23

UPDATE

Jam Mengajar Dipangkas Kepsek, Guru Honorer Lapor Disdik

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:55

Sektor Ekraf Indonesia Diprediksi akan Sumbang 10 Persen PDB Dunia pada 2030

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:54

Apresiasi Pengunduran Diri Gibran, Mardani: Urusan Bangsa Lebih Besar Ketimbang Satu Kota

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:52

Guru Honorer Terdampak Cleansing Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:38

Usut Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Panggil 2 Saksi

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:37

AS Hentikan Operasi Dermaga Darurat Gaza, Klaim Misi Selesai

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:33

Saham ABMM Menggoda, Investor Kawakan Ini Borong Terus

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:29

Tiga Jam Seminggu di Depan Layar Gadget Bisa Kurangi Perilaku Buruk Anak

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:15

Indonesia Dilanda Krisis Pelayanan Kesehatan

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:13

Pendukung Trump Ramai-Ramai Pakai Perban di Telinga, Ada Apa?

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:03

Selengkapnya