Berita

Dahlan Iskan/Ist

Dahlan Iskan

Henry 0086

KAMIS, 16 MARET 2023 | 05:19 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

ADA waktu dua hari bagi Henry Surya untuk melarikan diri. Kalau ia punya jalan tikus.

Jumat besok, Mabes Polri akan mengadakan konferensi pers. Di situ akan dibeberkan rincian penetapannya sebagai tersangka. Bisa jadi besok itu akan diikuti pernyataan bahwa Henry harus  ditahan.

Mendengar kata ditahan, dirut dan pemilik Indosurya itu bisa punya beberapa pilihan. Menyerah. Melawan. Lari. "Sebaik-baik bertahan adalah lari," ujar seorang ahli kungfu.


Kesempatan berpikir itu luas. Selasa kemarin Henry sudah tahu. Ia sudah diumumkan sebagai tersangka, meski tanpa rincian detail. Berarti, hari itu, ia sudah bisa mulai berpikir akan melakukan apa.

Bahkan sebagai orang yang berpikir lincah, Henry sudah bisa memikirkan itu sejak dibebaskan oleh pengadilan bulan lalu. Ia pasti tahu rakyat sangat tidak puas akan putusan bebas itu. Berarti rakyat akan menekan pemerintah untuk menangkap kembali dirinya.

Menko Polhukam Mahfud MD,seperti berdiri paling depan dalam mempersoalkan putusan bebas itu. Tapi Mahfud adalah guru besar hukum. Ia akan melakukan perlawanan atas putusan bebas itu lewat jalur hukum. Ia sudah minta agar jaksa melakukan kasasi.

Mahfud juga sampai melakukan eksaminasi vonis bebas itu. Ia mengundang ahli-ahli hukum terkemuka. Putusan bebas itu dibedah dalam forum eksaminasi tersebut.

Kesimpulan eksaminasi para ahli itu bulat: putusan bebas terhadap Henry Surya adalah tidak tepat. Hasil eksaminasi tersebut tentu akan dilampirkan dalam berkas kasasi (memori kasasi) ke Mahkamah Agung.

Bulan lalu hakim memutuskan bebas karena tidak melihat perbuatan yang dilakukan Henry Surya sebagai perbuatan pidana. Itu, kata hakim, perbuatan perdata. Yang sidang pengadilannya di ranah perdata.

Indo Surya berhasil mengumpulkan uang dari masyarakat sampai Rp 106 triliun. Dan ia bebas.

Setelah putusan bebas itu heboh, polisi bertindak lebih cepat dari kasasi. Polisi langsung menetapkan Henry Surya sebagai tersangka lagi. Kali ini tuduhan pada Henry Surya beda. Kalau tuduhan yang membuat ia bebas itu adalah penipuan, kini Polisi menuduh Henry Surya melakukan pencucian uang dan pemalsuan dokumen. Tuduhan penipuan sudah gagal di sidang pengadilan.

Penetapan tersangka kali ini bukan lagi berdasar pengaduan para korban. Dasarnya adalah pengaduan tipe A. Yakni yang datang dari kepolisian sendiri. Dari hasil penyelidikan polisi sendiri. Hasil penyelidikan itu lantas dibuat laporan polisi. Nomornya: 0086.

Mahfud mungkin perlu ikut memperhatikan laporan 0086 ini. Terutama dari segi tempusnya.

Bambang Hartono, humas LQ Lawfirm, mengkhawatirkan kekuatan LP 0086 itu. "Kelak hakim bisa membebaskan Henry Surya berdasar tempus. Bisa dianggap sudah kedaluwarsa," ujar Bambang, yang sebelum gabung di Alvin Lim bekerja di Lawfirm Mercusuar Kebenaran dan LBH Posbakum.

Kekhawatiran Bambang itu berdasar surat panggilan yang di layangkan kepada para saksi. Di antara saksi itu ada yang klien LQ. Bambang lantas melihat surat panggilan tersebut. Di situ disebut bahwa tempusnya 2012. Artinya perbuatan yang dituduhkan pada Henry adalah perbuatan tahun 2012.

Tentu Bambang hanya khawatir. Kalau saja politikus bisa ngebut dengan perkara ini maka kejadian tahun 2012 belum bisa dianggap kedaluwarsa. Itu baru expired kalau penuntutannya telat sampai tahun depan.

Maka polisi memang harus cepat-cepat memproses perkara baru ini. Mungkin juga itulah sebabnya polisi memasukkan pasal pencucian uang. Mungkin daluwarsanya lebih panjang.

Bambang sebenarnya mendesak agar polisi menggunakan laporan polisi yang ia buat. Yani LP 0204. "Tempusnya 2019. Daluwarsanya masih lama," ujar Bambang.

Menurut Bambang, polisi awalnya sudah memproses LP 0204 yang dibuat kantornya itu. Henry Surya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak ada kelanjutannya. "Saya dengar kasusnya dianggap sama dengan yang sedang disidangkan saat itu," ujar Bambang.

Padahal, kata Bambang, kasusnya beda sekali. "Yang kami laporkan di 0204 bukan Indosurya, tapi Inti Finance yang juga milik Henry. Korbannya 185 orang klien kami," katanya. "Total kerugian mereka Rp 800 miliar," tambahnya.

Mungkin polisi menganggap LP 0086 bisa lebih sakti. Apalagi memasukkan pasal pencucian uang.

Semua itu akan jelas Jumat besok. Saat polisi melakukan jumpa pers. Saat itu juga kemungkinan besar Henry Surya dinyatakan akan ditahan.

Begitu perintah penahanan diterbitkan barulah polisi mencarinya. Mungkin masih ada. Mungkin sudah entah di mana.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya