Prof Romli Atmasasmita/Net
Prof Romli Atmasasmita/Net
"Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Keduanya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction)," kata Prof Romli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/3).
Menurut Romli pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu karena untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Senin, 11 Mei 2026 | 14:27
UPDATE
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32