Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bantah Ikuti Mediasi dengan Prima dalam Perkara di PN Jakpus

RABU, 15 MARET 2023 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Poin pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang menyebutkan ada upaya mediasi antara dua pihak yang bersengketa, dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

“Perlu kami sampaikan faktanya. Sesungguhnya kami tidak pernah ditawari mediasi ini,” ujar Hasyim.


Ia menjelaskan, upaya mediasi dalam penyelesaian perkara perdata memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“(Yakni) dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator,” sambungnya menjelaskan.

Namun, Hasyim mengaku keberatan dan menyatakan bantahan tentang mediasi yang disebut dalam poin pertimbangan putusan PN Jakpus, atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima pada 8 Desember 2022.

“(Bunyi terkait mediasi dalam poin pertimbangan adalah) menimbang; bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” urainya.

“(Serta bunyi lanjutannya adalah) menimbang; bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil,” sambung Hasyim menegaskan.

Maka dari itu, anggota KPU RI dua periode ini memastikan KPU tidak pernah diajak melakukan mediasi bersama Prima sebelum proses persidangan perkara di PN Jakpus dilanjutkan hingga keluar putusan berupa penundaan pemilu.

“Bahwa kemudian ditulis (ada mediasi dalam poin pertimbangan amar putusan), wallahu alam ini kewenangannya Pengadilan untuk menulis. Tetapi peristiwanya tidak pernah mediasi sebagaimana disebutkan di dalam putusan tersebut,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya