Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bantah Ikuti Mediasi dengan Prima dalam Perkara di PN Jakpus

RABU, 15 MARET 2023 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Poin pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang menyebutkan ada upaya mediasi antara dua pihak yang bersengketa, dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

“Perlu kami sampaikan faktanya. Sesungguhnya kami tidak pernah ditawari mediasi ini,” ujar Hasyim.

Ia menjelaskan, upaya mediasi dalam penyelesaian perkara perdata memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“(Yakni) dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator,” sambungnya menjelaskan.

Namun, Hasyim mengaku keberatan dan menyatakan bantahan tentang mediasi yang disebut dalam poin pertimbangan putusan PN Jakpus, atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima pada 8 Desember 2022.

“(Bunyi terkait mediasi dalam poin pertimbangan adalah) menimbang; bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” urainya.

“(Serta bunyi lanjutannya adalah) menimbang; bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil,” sambung Hasyim menegaskan.

Maka dari itu, anggota KPU RI dua periode ini memastikan KPU tidak pernah diajak melakukan mediasi bersama Prima sebelum proses persidangan perkara di PN Jakpus dilanjutkan hingga keluar putusan berupa penundaan pemilu.

“Bahwa kemudian ditulis (ada mediasi dalam poin pertimbangan amar putusan), wallahu alam ini kewenangannya Pengadilan untuk menulis. Tetapi peristiwanya tidak pernah mediasi sebagaimana disebutkan di dalam putusan tersebut,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya