Berita

KPU dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3)/RMOL

Politik

Raker dengan Komisi II DPR, KPU Curhat Hadapi 3 Langkah Hukum Lawan Prima

RABU, 15 MARET 2023 | 18:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yakni khusus soal penundaan pemilu, dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyampaikan, pihaknya ternyata tidak hanya mengambil langkah hukum perlawanan berupa banding ke Pengadilan Tinggi, atas Putusan PN Jakpus terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima pada 8 Desember 2022.

“Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum),” ujar Hasyim di hadapan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia yang memimpin Raker dan RDP hari ini.

Anggota KPU RI dua periode ini menjabarkan, untuk langkah-langkah hukum perlawanan yang dilakukan pihaknya berada di 3 lembaga yang berbeda.

Untuk yang pertama, Hasyim menyebutkan bahwa KPU RI melawan upaya Peninjauan Kembali (PK) Prima ke Mahkamah Agung (MA) yang dikirim pada pada 2 Februari 2023, karena gugatan partai yang dipimpin Agus Jabo yang diregistrasi Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai Perkara Nomor 468, diputuskan ditolak.

“Jalur pertama adalah terhadap Putusan PTUN yang perkara 468. Mereka mengajukan Memori PK ke MA, sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan Kontra Memori PK,” katanya.

Kemudian langkah hukum kedua, Hasyim menyebutkan bahwa KPU RI telah melayangkan memori Banding kepada PN Jakpus atas putusannya terhadap perkara yang diajukan Prima, untuk nantinya diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Ketiga, Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus,” urainya.

“Jadi, kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya