Berita

KPU dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3)/RMOL

Politik

Raker dengan Komisi II DPR, KPU Curhat Hadapi 3 Langkah Hukum Lawan Prima

RABU, 15 MARET 2023 | 18:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yakni khusus soal penundaan pemilu, dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyampaikan, pihaknya ternyata tidak hanya mengambil langkah hukum perlawanan berupa banding ke Pengadilan Tinggi, atas Putusan PN Jakpus terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima pada 8 Desember 2022.

“Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum),” ujar Hasyim di hadapan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia yang memimpin Raker dan RDP hari ini.

Anggota KPU RI dua periode ini menjabarkan, untuk langkah-langkah hukum perlawanan yang dilakukan pihaknya berada di 3 lembaga yang berbeda.

Untuk yang pertama, Hasyim menyebutkan bahwa KPU RI melawan upaya Peninjauan Kembali (PK) Prima ke Mahkamah Agung (MA) yang dikirim pada pada 2 Februari 2023, karena gugatan partai yang dipimpin Agus Jabo yang diregistrasi Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai Perkara Nomor 468, diputuskan ditolak.

“Jalur pertama adalah terhadap Putusan PTUN yang perkara 468. Mereka mengajukan Memori PK ke MA, sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan Kontra Memori PK,” katanya.

Kemudian langkah hukum kedua, Hasyim menyebutkan bahwa KPU RI telah melayangkan memori Banding kepada PN Jakpus atas putusannya terhadap perkara yang diajukan Prima, untuk nantinya diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Ketiga, Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus,” urainya.

“Jadi, kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Tulisan 'Adili Jokowi' Curahan Ekspresi Bukan Vandalisme

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:36

Prabowo Harus Mintai Pertanggungjawaban Jokowi terkait IKN

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:26

Penerapan Dominus Litis Melemahkan Polri

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:03

Rontok di Pengadilan, Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama

Minggu, 09 Februari 2025 | 06:40

Senator Daud Yordan Siap Naik Ring Lagi

Minggu, 09 Februari 2025 | 06:17

Penasihat Hukum Sekjen PDIP Bongkar Kesewenang-wenangan Penyidik KPK

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:53

Lewat Rumah Aspirasi, Legislator PSI Kota Tangerang Ajak Warga Sampaikan Unek-Unek

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:36

Ekonomi Daerah Berpotensi Merosot akibat Sri Mulyani Pangkas Dana TKD

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:15

Saat yang Tepat Bagi Prabowo Fokus MBG dan Setop IKN

Minggu, 09 Februari 2025 | 04:57

7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Menuju Indonesia Emas

Minggu, 09 Februari 2025 | 04:42

Selengkapnya