Berita

Wartawan senior Ilham Bintang (tengah)/RMOL

Politik

Usai Mediasi Pertama, Indosat dan Bank Commonwealth Akan Sampaikan Penawaran Perdamaian dengan Ilham Bintang

RABU, 15 MARET 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mediasi antara wartawan senior Ilham Bintang selaku penggugat dengan pihak PT Indosat Tbk dan Bank Commonwealth belum selesai, dan akan dilanjutkan dua pekan kemudian untuk mendengarkan penawaran perdamaian dari para pihak tergugat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ilham, Muhammad Ibnu Prabowo usai menjalani mediasi dengan tergugat Indosat dan Bank Commonwealth di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/3).

Dalam mediasi yang turut dihadiri oleh Ilham Bintang itu, kata Ibnu, merupakan mediasi pertama mempertemukan pihak penggugat dengan tergugat.


"Cuma untuk mediasi pertama, kita masih sebatas memberikan gambaran umum mengenai persidangan seperti apa, gugatan kita seperti apa," ujar Ibnu kepada wartawan.

Mediator yang melakukan mediasi tadi, disampaikan Ibnu, meminta agar mediasi selanjutnya, para tergugat memberikan penawaran perdamaian kepada Ilham. Mediasi selanjutnya, akan dilaksanakan pada Rabu (29/3).

"Apakah memang nanti kemudian di mediasi selanjutnya akan ada penawaran yang sesuai dengan kita atau tidak. Nanti dari kami, akan juga sampaikan penawarannya untuk mencari titik terangnya seperti apa," pungkas Ibnu.

Ilham Bintang melakukan gugatan perdata ke PN Jaksel dengan nomor perkara 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan perdata itu, Ilham Bintang sebagai penggugat didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, melawan PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, dan Pegik sebagai tergugat VII.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Ilham Bintang ini klasifikasinya adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara petitum gugatan Ilham, yaitu meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatigedaad.

Selanjutnya, meminta agar Majelis Hakim menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 255.124.666 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar; serta membebankan biaya perkara tergugat secara tanggung renteng.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya