Berita

Wartawan senior Ilham Bintang (tengah)/RMOL

Politik

Usai Mediasi Pertama, Indosat dan Bank Commonwealth Akan Sampaikan Penawaran Perdamaian dengan Ilham Bintang

RABU, 15 MARET 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mediasi antara wartawan senior Ilham Bintang selaku penggugat dengan pihak PT Indosat Tbk dan Bank Commonwealth belum selesai, dan akan dilanjutkan dua pekan kemudian untuk mendengarkan penawaran perdamaian dari para pihak tergugat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ilham, Muhammad Ibnu Prabowo usai menjalani mediasi dengan tergugat Indosat dan Bank Commonwealth di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/3).

Dalam mediasi yang turut dihadiri oleh Ilham Bintang itu, kata Ibnu, merupakan mediasi pertama mempertemukan pihak penggugat dengan tergugat.

"Cuma untuk mediasi pertama, kita masih sebatas memberikan gambaran umum mengenai persidangan seperti apa, gugatan kita seperti apa," ujar Ibnu kepada wartawan.

Mediator yang melakukan mediasi tadi, disampaikan Ibnu, meminta agar mediasi selanjutnya, para tergugat memberikan penawaran perdamaian kepada Ilham. Mediasi selanjutnya, akan dilaksanakan pada Rabu (29/3).

"Apakah memang nanti kemudian di mediasi selanjutnya akan ada penawaran yang sesuai dengan kita atau tidak. Nanti dari kami, akan juga sampaikan penawarannya untuk mencari titik terangnya seperti apa," pungkas Ibnu.

Ilham Bintang melakukan gugatan perdata ke PN Jaksel dengan nomor perkara 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan perdata itu, Ilham Bintang sebagai penggugat didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, melawan PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, dan Pegik sebagai tergugat VII.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Ilham Bintang ini klasifikasinya adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara petitum gugatan Ilham, yaitu meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatigedaad.

Selanjutnya, meminta agar Majelis Hakim menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 255.124.666 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar; serta membebankan biaya perkara tergugat secara tanggung renteng.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya