Berita

Wartawan senior Ilham Bintang (tengah)/RMOL

Politik

Usai Mediasi Pertama, Indosat dan Bank Commonwealth Akan Sampaikan Penawaran Perdamaian dengan Ilham Bintang

RABU, 15 MARET 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mediasi antara wartawan senior Ilham Bintang selaku penggugat dengan pihak PT Indosat Tbk dan Bank Commonwealth belum selesai, dan akan dilanjutkan dua pekan kemudian untuk mendengarkan penawaran perdamaian dari para pihak tergugat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ilham, Muhammad Ibnu Prabowo usai menjalani mediasi dengan tergugat Indosat dan Bank Commonwealth di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/3).

Dalam mediasi yang turut dihadiri oleh Ilham Bintang itu, kata Ibnu, merupakan mediasi pertama mempertemukan pihak penggugat dengan tergugat.

"Cuma untuk mediasi pertama, kita masih sebatas memberikan gambaran umum mengenai persidangan seperti apa, gugatan kita seperti apa," ujar Ibnu kepada wartawan.

Mediator yang melakukan mediasi tadi, disampaikan Ibnu, meminta agar mediasi selanjutnya, para tergugat memberikan penawaran perdamaian kepada Ilham. Mediasi selanjutnya, akan dilaksanakan pada Rabu (29/3).

"Apakah memang nanti kemudian di mediasi selanjutnya akan ada penawaran yang sesuai dengan kita atau tidak. Nanti dari kami, akan juga sampaikan penawarannya untuk mencari titik terangnya seperti apa," pungkas Ibnu.

Ilham Bintang melakukan gugatan perdata ke PN Jaksel dengan nomor perkara 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan perdata itu, Ilham Bintang sebagai penggugat didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, melawan PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, dan Pegik sebagai tergugat VII.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Ilham Bintang ini klasifikasinya adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara petitum gugatan Ilham, yaitu meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatigedaad.

Selanjutnya, meminta agar Majelis Hakim menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 255.124.666 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar; serta membebankan biaya perkara tergugat secara tanggung renteng.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya