Berita

Wartawan senior Ilham Bintang (tengah)/RMOL

Politik

Usai Mediasi Pertama, Indosat dan Bank Commonwealth Akan Sampaikan Penawaran Perdamaian dengan Ilham Bintang

RABU, 15 MARET 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mediasi antara wartawan senior Ilham Bintang selaku penggugat dengan pihak PT Indosat Tbk dan Bank Commonwealth belum selesai, dan akan dilanjutkan dua pekan kemudian untuk mendengarkan penawaran perdamaian dari para pihak tergugat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ilham, Muhammad Ibnu Prabowo usai menjalani mediasi dengan tergugat Indosat dan Bank Commonwealth di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/3).

Dalam mediasi yang turut dihadiri oleh Ilham Bintang itu, kata Ibnu, merupakan mediasi pertama mempertemukan pihak penggugat dengan tergugat.


"Cuma untuk mediasi pertama, kita masih sebatas memberikan gambaran umum mengenai persidangan seperti apa, gugatan kita seperti apa," ujar Ibnu kepada wartawan.

Mediator yang melakukan mediasi tadi, disampaikan Ibnu, meminta agar mediasi selanjutnya, para tergugat memberikan penawaran perdamaian kepada Ilham. Mediasi selanjutnya, akan dilaksanakan pada Rabu (29/3).

"Apakah memang nanti kemudian di mediasi selanjutnya akan ada penawaran yang sesuai dengan kita atau tidak. Nanti dari kami, akan juga sampaikan penawarannya untuk mencari titik terangnya seperti apa," pungkas Ibnu.

Ilham Bintang melakukan gugatan perdata ke PN Jaksel dengan nomor perkara 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan perdata itu, Ilham Bintang sebagai penggugat didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, melawan PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, dan Pegik sebagai tergugat VII.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Ilham Bintang ini klasifikasinya adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara petitum gugatan Ilham, yaitu meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatigedaad.

Selanjutnya, meminta agar Majelis Hakim menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 255.124.666 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar; serta membebankan biaya perkara tergugat secara tanggung renteng.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya